Ngamprah, BBPOS – Pemkab Bandung Barat memulangkan Siti Rohimah, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Jeddah Arab Saudi lantaran menjadi korban penyekapan majikannya.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga Kampung Cibangban RT 3 RW 4, Desa Citaleum, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu menjadi korban perdagangan oleh majikannya selama 15 tahun.
“Bekerja sudah 15 tahun dan disekap oleh majikannya dan alhamdulilah kita dapat memulangkan bu Siti kerumahnya,” ujar Pelaksana tugas (PLT) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB, Maman Sulanjana kepada BBPOS, Rabu (31/3/2021).
Menurut Maman, dugaan kuat Siti berangkat melalui jalur ilegal pada tahun 2007 lalu. Selama 15 tahun, korban tidak diberikan hak gajihnya.
Selain tidak digaji, Siti pun terkena musibah saat bekerja, tempurung kakinya pecah, meski begitu, majikannya koperatif membawanya berobat.
“Selama bekerja disana Siti hanya di diberikan janji palsu akan dipulangkan ke tanah kelahirannya oleh majikan laki-lakinya, tapi istri dari majikannya melaporkan kepihak KJRI Arab Saudi bahwa Siti TKI ilegal yang bekerja di rumahnya,” kata dia.
Setelah itu, dijelaskan Maman, KJRI Jeddah langsung menjemput Siti dirumah majikannya. “Alhamdulillah berkat kerja keras Pemda KBB dan pihak KBRI bisa memeulangakn siti”.
Sementara itu Siti Rohimah berterima kasih kepada pemerintah pusat dan Pemkab Bandung Barat yang membantu memulangkan ke kampung halaman.
“Alhamdulillah saya bisa pulang bertemu keluarga berkat kerja keras pihak Pemkab Bandung Barat dan pemerintah Indonesia,” tandasnya.