Ngamprah, BBPOS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta partai politik yang belum melengkapi berkas administrasi pencairan bantuan keuangan untuk segera diajukan.
Hal itu dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan pencairan bantuan keuangan parpol tahun 2021.
Kepala Bakesbangpol KBB, Suryaman Efendi mencatat, dari 10 parpol yang mendapatkan bantuan keuangan, 3 partai politik diantaranya hingga saat ini belum mengajukan dan melengkapi persyaratan pencairan.
“Dari 10 partai hanya 7 yang melengkapi, sisanya yaitu partai Golkar, PPP dan Nasdem belum melengkapi persyaratan pencairan bantuan keuangan sehingga kita pending dulu ketiga partai itu,” ujar Suryaman di Ngamprah, Jumat (7/5/2021).
Suryaman menjelaskan, berdasarkan keputusan Bupati Bandung Barat tanggal 30 April, nomor: 900/Kep. 244 Bakesbangpol/2021 tentang penetapan Bantuan Keuangan kepada partai politik di KBB tahun anggaran 2021. Untuk bantuan parpol perhitungannya sudah ditetapkan di angka Rp 1.500 per suara sah.
Dengan rincian :
PKB – Rp 119.218.500P
PKS- Rp 191.649.500
PDIP – Rp 213.649.500
GERINDRA – Rp 190.266.000
DEMOKRAT – Rp 115.118.000
PAN – Rp 106.620.000
PERINDO – Rp 45.925.500
“Jumlah total bantuan keuangan partai politik TA. 2021 sebesar Rp 1.306.263.500 dari 10 partai politik penerima bantuan keuangan. Tetapi hanya 7 parpol yang sudah melengkapi, sehingga jumlah Bankeu parpol TA 2021 yang akan dicairkan pada saat ini sebesar Rp 982.493.000,” jelasnya.
Ia menambahkan, bantuan keuangan Parpol tersebut, selain digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasiinal sekretariat partai. Bankeu itupun juga digunakan untuk mendukung program pemerintah salah satunya dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
“Harus juga digunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan itu sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD,” pungkasnya.