Ngamprah, BBPOS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat sudah menetapkan cara pembuatan KTP anak atau KIA (Kartu Identitas Anak).
Kepala Disdukcapil Bandung Barat, Wahyu Diguna menjelaskan, KIA atau Kartu Identitas Anak bisa juga digunakan untuk mengurus suatu dokumen kependudukan atau urusan lainnya seperti pendidikan.
Menurutnya, ada sejumlah syarat pembuatan KIA yang harus diperhatikan. KIA merupakan KTP yang diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.
“KIA diperuntukan bagi anak usia 0-17 tahun, Jika telah melebihi usia 17 tahun, warga harus membuat e-KTP. Hal itu lantaran KIA lebih efektif untuk dibawa dibandingkan akta kelahiran,” ujar Wahyu saat ditemui di Ngamprah, Senin (10/6/2019).
Lebih lanjut Wahyu memaparkan, KTP anak bernama KIA atau Kartu Identitas Anak diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berikut ini merupakan syarat dan langkah pembuatan KIA :
- Fotokopi akta kelahiran.
- Membawa kartu keluarga.
- Membawa e-KTP kedua orangtua.
- Setelah syarat pembuatan KTP anak lengkap, dokumen dibawa ke kantor disdukcapil setempat.
- Orangtua mengisi formulir yang telah disiapkan petugas disdukcapil.
- Petugas disdukcapil memproses pengajuan pembuatan KIA.
Pembuatan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KTP anak terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syarat pembuatan KIA sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
b. Kartu Keluarga asli orangtua/wali.
c. KTP asli kedua orangtua/wali.
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar. (Wit)