• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Mudah,Begini Caranya

by Suwitno Gimnastiar
11 Juni 2019
in Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Mudah,Begini Caranya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB, Wahyu Diguna saat ditemui di Kantornya, Senin (10/6/2019). Foto: BBPOS/Suwitno

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat sudah menetapkan cara pembuatan KTP anak atau KIA (Kartu Identitas Anak).

Kepala Disdukcapil Bandung Barat, Wahyu Diguna menjelaskan, KIA atau Kartu Identitas Anak bisa juga digunakan untuk mengurus suatu dokumen kependudukan atau urusan lainnya seperti pendidikan.

Menurutnya, ada sejumlah syarat pembuatan KIA yang harus diperhatikan. KIA merupakan KTP yang diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.

“KIA diperuntukan bagi anak usia 0-17 tahun, Jika telah melebihi usia 17 tahun, warga harus membuat e-KTP. Hal itu lantaran KIA lebih efektif untuk dibawa dibandingkan akta kelahiran,” ujar Wahyu saat ditemui di Ngamprah, Senin (10/6/2019).

Lebih lanjut Wahyu memaparkan, KTP anak bernama KIA atau Kartu Identitas Anak diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berikut ini merupakan syarat dan langkah pembuatan KIA :

  1. Fotokopi akta kelahiran.
  2. Membawa kartu keluarga.
  3. Membawa e-KTP kedua orangtua.
  4. Setelah syarat pembuatan KTP anak lengkap, dokumen dibawa ke kantor disdukcapil setempat.
  5. Orangtua mengisi formulir yang telah disiapkan petugas disdukcapil.
  6. Petugas disdukcapil memproses pengajuan pembuatan KIA.

Pembuatan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KTP anak terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syarat pembuatan KIA sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
b. Kartu Keluarga asli orangtua/wali.
c. KTP asli kedua orangtua/wali.
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar. (Wit)

Tags: DisdukcapilKartu identitas anakKIA
Previous Post

Perahu Pesiar di Pangandaran Terbalik

Next Post

Instagram Hengki Kurniawan Diserbu Warganet

Suwitno Gimnastiar

Next Post
Instagram Hengki Kurniawan Diserbu Warganet

Instagram Hengki Kurniawan Diserbu Warganet

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In