Lembang, BBPOS – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan dalam rapat paripurna Pansus X dan Pansus XI DPRD Kabupaten Bandung Barat, bertempat di Hotel Grand Lembang, Jumat (29/3/2019).
Kedua raperda tersebut terkait tentang penyelenggaraan kearsipan dan tentang penyelenggaraan komunikasi informatika dan statistik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Pansus X DPRD KBB, Aep Nurdin mengatakan, setelah ditetapkannya Raperda tersebut diharapkan segera menjadi Perda Kabupaten Bandung Barat.
“Setelah Raperda ini ditetapkan, agar segera diaplikasika kepada SKPD,” katanya.
Ia berharap, dengan raperda yang telah ditetapkan ini, dari swgi kearsipan Pemda Bandung Barat bisa lebih tertib lagi secara administrasi dan dikelola secara baik.
“Mudah mudahan ini menjadi kebaikan untuk kita semua,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang menyusun Raperda tersebut hingga sampai pada penetapan.
“Raperda ini ditetapkan berkat kerja keras semua pihak, untuk itu saya ucapkan banyak terima kasih,” katanya.
Dengan ditetapkannya Raperda ini, lanjut Hengki, bisa menjadi acuan dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan juga bisa menjadi acuan dalam tata kelola kearsipan di Pemda Bandung Barat.
“Ini sangat bermanfaat bagi kami dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat,” katanya. (Dra/Dry)