NGAMPRAH,BBPOS- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menggencarkan sosilaisasi kepada pemilik kendaraan dan pengemudi truk mengenai bahaya over dimension over loading (ODOL), dan pentingnya mematuhi aturan uji KIR.
Langkah ini sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam kebijakan Nasional menunju Zero ODOL, selain merusak infrastruktur jalan yang paling penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL.
Kepla UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandung Barat, Wawan Kardiwan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menertibkan ODOL di KBB. Hal itu sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI.
” Kami akan gencar malakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang,supir yang ada di KBB terkait larangan ODOL. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Ini salah satu langkah preventif dari Dishub KBB,” Ujar Kepala UPTD KIR Dishub KBB, Wawan, Kamis( 3/7/2025).
Ia mengatakan, Dishub KBB mencatat pada tahun 2021 sampai dengan 2025 mobil ODOL berjumlah 400 kendaran. Dari jumlah tersebut yang lolos uji KIR berjumlah 48 Kendaraan.
“Kendaraan yang masih over dimensi atau over kapasitas tidak akan diloloskan saat pengujian KIR. Selain itu, pihaknya akan mengeluarkan surat tidak lulus uji bagi kendaraan tersebut, dan kendaraan itu tidak boleh untuk beroperasi,” katanya
Ia menegaskan, bahwa pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkala, namun langkah awal pencegahan melalui edukasi menjadi prioritas utama.
Ia berharap, para sopir dan perusahaan angkutan lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya transportasi yang aman, lancar, dan berkelanjutan di Bandung Barat.