Bandung, BBPOS – Billy Sindoro terancam hukuman lima tahun penjara. Bos Meikarta tersebut didakwa menyuap Bupati Bekasi dan pejabat Pemkab Bekasi sinilai Rp16 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (19/12/2018).
Pada sidang beragendakan dakwaan tersebut dihadiri oleh keempat terdakwa yang berperan sebagai penyuap yakni Billy Sindoro, Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama
Dalam dakwaannya, JPU KPK, Yadyn menyatakan Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama bersama ketiga terdakwa lainnya yakni Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama pada Juni 2017 hingga Januari 2018 dan pada Juli hingga Oktober 2018 atau setidaknya pertengahan 2017 hingga Oktober 2018, terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberikan sesuatu berupa uang.
“Seluruhnya berjumlah Ro 16,182 miliar dan SGD 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” katanya.
Suap tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10, 8 miliar, dan SGD 90 ribu, Kepala DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, Rp 1 Miliar dan SGD 90 ribu, Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, dan Kepala Damkar, Sahat Maju Banjarnahon, Rp 952 Juta.
Selanjutnya kepada Kabid Penataan Ruang PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili senilai Rp 700 juta, Kadis LH, Daryanto Rp 300 juta, Kabid Bangunan Umum PUPR, Tina Santosa sebesar Rp 700 juta dan Kabid Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedda) Pemkab Bekasi, E Yusuf Taufik sebesar Rp 500 Juta.
JPU KPK menilai pemberian uang suap tersebut terkait proses perijinan proyek Meikarta mulai dari pemberian ijin IPPT hingga izin lingkungan dalam pendirian proyek properti Meikarta pada lahan seluas 483 hektare yang dibagi dalam tiga tahap.
“Tahap pertama 143 hektare, tahap kedua 193 hektaredan tahap tiga 101,5 hektare dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian dan komersil,” katanya.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya maksimal itu 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 tentang penyuapan,” katanya. (AY)