• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pembobol Bank Mandiri Senilai Rp 1,8 Triliun Dituntut 20 Tahun Penjara

by Hendra Hidayat
19 Desember 2018
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Pembobol Bank Mandiri Senilai Rp 1,8 Triliun Dituntut 20 Tahun Penjara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB), Roni Tedi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakgung hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider kurungan satu tahun. Selain itu, Roni pun diharuskan mengganti kerugian negara senilai Rp 1,8 Triliun atan diganti hukuman 6 tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus pembobolan bank Mandiri cabang Bandung senilai Rp 1,8 triliun, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (19/12/2018).

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejakgung, Fathoni menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 tahun Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara, denda Rp 1 miliar subsidair kurungan satu tahun,” katanya.

Selain itu, terdakwa Roni juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,8 triliun, sebulan setelah adanya keputusan tetap. Jika terdakwa tidak memiliki uang, maka harta bendanya disita dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan penjara selama enam tahun.

Sementara itu, terdakwa Juventinus yang merupakan staf Roni Tedi dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda 50 juta, subsider kurungan enam bulan.

Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lain yang merupakan pejabat bank Mandiri dalam sidang yang sama yakni Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung, Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri, Teguh Kartika Wibowo dan Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung Frans Eduard Zandstra dinyatakan bersalah oleh JPU.

Sebagaimana dakwaan subsidair, yakni pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk Surya Beruna dan Teguh Kartika dituntut hukuman delapan tahun, denda Rp 50 juta, subsidair kurungan enam bulan.

Atas putusan tersebut, semua terdakwa langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang yang dipimpin Martahan Pasaribu ditunda Rabu (26/12/2018) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya. (AY)

Tags: KorupsiPembobol Bank Mandiri
Previous Post

Bos Mega Proyek Meikarta Terancam 5 Tahun Penjara

Next Post

Aa Umbara : Peran Wanita Penting Mendorong Kinerja Suami

Hendra Hidayat

Next Post
Aa Umbara : Peran Wanita Penting Mendorong Kinerja Suami

Aa Umbara : Peran Wanita Penting Mendorong Kinerja Suami

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In