Bandung, BBPOS – Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya non aktif, Abdul Kadir dalam waktu dekat akan segera digelar. Pasalnya, berkas terdakwa sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung dan majelis yang memimpin sidang sudah ditunjuk. Demikian ungkap Humas PN Klas 1 Bandung, Wasdi Permana saat ditemui di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (30/11/2018).
Menurutnya, berkas untuk terdakwa Abdul Kodir dan kedelapan terdakwa lainnya sudah teregister. Lebih lanjut ia mengatakan, untuk nomor perkara atas nama Abdul Kodir dengan nomor 114/pos.ud/tpk/2018/PN.bdg dan untuk majelis hakim yang memimpin persidangan yakni M Razad dengan anggota Djojo Djauhari dan Dahmiwirda.
“Berkas dilimpahkan pada hari Kamis pukul 16.00 Wib,” katanya.
Sementara itu, untuk terdakwa lain atasnama Alam Rahadian dan Eka Ariansyah teregister dengan nomor 115 serta Lia Mulyani dan Setiawan di nomor 116 dengan formasi majelis hakim yang menangani tetap sama. Untuk tiga terdakwa lain yaitu Endin dan Ade Purwadi teregister nomor 117 sedangkan Maman Jamaludin dengan nomor register 118 akan ditangani oleh pimpinan majelisnya Dahmiwirda namun anggotanya tetap sama.
“Sementara ini untuk jadwal sidang belum keluar, berkas akan masuk ke meja majelis, Senin, (3/12/2018), selanjutnya jadwal persidangan akan ditentukan majelis hakim” katanya.
Seperti diketahui, Abdul Kodir dan kedelapan terdakwa lainnya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 untuk 21 yayasan penerima bantuan yang merugikan negara sampai 3,9 milliar. (Ay)