• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Yadi : Rencana Perluasan Tahura Djuanda Harus Dikaji Ulang LHK, Apa Sebabnya?

by Hendry Nasir
2 Desember 2018
in Opini
Reading Time: 1 min read
0
Yadi : Rencana Perluasan Tahura Djuanda Harus Dikaji Ulang LHK, Apa Sebabnya?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Lembang, BBPOS – Rencana Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat melakukan perluasan Taman Hutan Raya (Tahura) Djuanda seluas 2750 hektar membuat masyarakat di kawasan terdampak resah. Pasalnya, kegiatan ekonomi masyarakat yang memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sahari-hari seperti petani kopi, penyedia rumput pakan sapi dan penggerak wisata terancam berhenti beroperasi.

Berdasarkan data yang diperoleh, kawasan yang terkena perluasan Tahura Djuanda dibawah pengelolaan Perhutani tersebut, yakni kawasan Gunung Manglayang mencakup Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Anggota DPR RI PDIP Dapil Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, Yadi Srimulyadi mengatakan, dirinya akan membawa aspirasi masyarakat terdampak perluasan ke Kemanterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Hal itu dilakukan agar pemangku kebijakan lebih bijak dalam mengambil keputusan tersebut.

“Jangan lupa di kawasan yang menjadi perluasan Tahura Djuanda banyak masyarakat menggantungkan hidup dengan melakukan aktifitas ekonomi dalam hutan,” ujarnya saat menerima aspirasi Lembaga Masyarakat Hutan Desa (LMHD), di Lembang, Kamis (29/11/2018).

Ia menambahkan, dalam melakukan aktifitasnya masyarakat tidak merusak maupun mengganggu fungsi hutan. Selama ini, lanjut Yadi, masyarakat memanfaatkan hutan untuk menanam rumput pakan sapi, budidaya kopi dan optimalisasi potensi wisata alam di lingkungannya.

“Harusnya ditinjau ulang apakah kegiatan masyarakat merusak atau mengganggu fungsi hutan?, jika tidak kebijakan ini wajib dibatalkan,” tambahnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh rencana perluasan area Tahura Djuanda bisa menyampaikan langsung ke DPRD Jawa Barat. Pasalnya, masyarakat yang terdampak perluasan hutan lindung lintas kota dan kabupaten. Sementara itu, Yadi akan membwa aspirasi masyarakat ke LHK dan DPRRI.

“Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya ke DPRD Jawa Barat dan saya akan membawa aspirasi masyarakat ke LHK dan DPR RI,” pungkasnya.(pop)

Tags: Yadi srimulyadi
Previous Post

9 Terdakwa Kasus Sunat Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya Siap Disidang, Siapa Mereka?

Next Post

Harapan Nenek Rumanah Untuk Aa Umbara, Apa itu?

Hendry Nasir

Next Post
Harapan Nenek Rumanah Untuk Aa Umbara, Apa itu?

Harapan Nenek Rumanah Untuk Aa Umbara, Apa itu?

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In