Lembang, BBPOS – Rencana Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat melakukan perluasan Taman Hutan Raya (Tahura) Djuanda seluas 2750 hektar membuat masyarakat di kawasan terdampak resah. Pasalnya, kegiatan ekonomi masyarakat yang memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sahari-hari seperti petani kopi, penyedia rumput pakan sapi dan penggerak wisata terancam berhenti beroperasi.
Berdasarkan data yang diperoleh, kawasan yang terkena perluasan Tahura Djuanda dibawah pengelolaan Perhutani tersebut, yakni kawasan Gunung Manglayang mencakup Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.
Anggota DPR RI PDIP Dapil Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, Yadi Srimulyadi mengatakan, dirinya akan membawa aspirasi masyarakat terdampak perluasan ke Kemanterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Hal itu dilakukan agar pemangku kebijakan lebih bijak dalam mengambil keputusan tersebut.
“Jangan lupa di kawasan yang menjadi perluasan Tahura Djuanda banyak masyarakat menggantungkan hidup dengan melakukan aktifitas ekonomi dalam hutan,” ujarnya saat menerima aspirasi Lembaga Masyarakat Hutan Desa (LMHD), di Lembang, Kamis (29/11/2018).
Ia menambahkan, dalam melakukan aktifitasnya masyarakat tidak merusak maupun mengganggu fungsi hutan. Selama ini, lanjut Yadi, masyarakat memanfaatkan hutan untuk menanam rumput pakan sapi, budidaya kopi dan optimalisasi potensi wisata alam di lingkungannya.
“Harusnya ditinjau ulang apakah kegiatan masyarakat merusak atau mengganggu fungsi hutan?, jika tidak kebijakan ini wajib dibatalkan,” tambahnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh rencana perluasan area Tahura Djuanda bisa menyampaikan langsung ke DPRD Jawa Barat. Pasalnya, masyarakat yang terdampak perluasan hutan lindung lintas kota dan kabupaten. Sementara itu, Yadi akan membwa aspirasi masyarakat ke LHK dan DPRRI.
“Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya ke DPRD Jawa Barat dan saya akan membawa aspirasi masyarakat ke LHK dan DPR RI,” pungkasnya.(pop)