PADALARANG, BBPOS – Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum meninjau lokasi pos penyekatan PPKM Darurat terpadu di Pos Padalarang, Sabtu (3/7/2021).
Uu mengatakan, pihaknya meminta masyarakat mematuhi seluruh aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM pertanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.
“Kita juga sudah komunikasi dengan instansi terkait untuk mendukung PPKM darurat ini karena sudah ad aturannya,” katanya, Sabtu (3/7/2021).
Ia menambahkan, sejumlah sanksi pun telah disiapkan termasuk sanksi berupa denda yang diperuntukkan bagi masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Jadi kalau kata bahasa sundanya ini tuh nyingsieunan, siapa tahu dengan denda yang begitu besar sampai Rp 3 juta, masyarakat akan takut,” jelasnya.
Ia menyebut, penindakan merupakan langkah terakhir yang diambil ketika masyarakat tidak mengindahkan petugas dengan pendekatan persuasif.
Uu menegaskan jika pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif sementara penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir yang bakal dilakukan.
“Bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat,” katanya.