NGAMPRAH, BBPOS– Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemak) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Yana Suryana menilai, aksi unjuk rasa Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) salah kaprah.
“Harus elegan lah berpengetahuan hukum. Kalau memang ASN (Aparatur Sipil Negara) ada suatu kesalahan itu kan ada pengawasan internal. Maka itu lah harus ditindak lanjuti bukan sok suci untuk bersih-bersih,” ujar Yana Kepada BBPOS, Jumat (23/4).
Menurut Yana, seseorang yang sudah menjadi tersangka di mata hukum belum tentu bersalah. Pun begitu orang yang sudah menjadi terdakwa di pengadilan pun belum tentu bersalah. “Apalagi ASN KBB kapasitasnya sebagai saksi kok sudah dihakimi begitu menon aktifkan ya kalau mau bicara di publik harus punya edukasi yang mencerdaskan masyarakat jangan buat bingung masyarakat,” kata Yana.
Utow sapaan akrab Yana Suryana menyebutkan, harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Kalau harus menon aktifkan azas praduga tak bersalahnya dimana? Itu sama saja orang yang menuduh tersebut sudah keluar menjadi warga Republik Indonesia karena negara kita negara hukum. Segala sesuatu diputus jika sudah ada keputusan inkrah. Ini orang (pendemo) ngerti hukum engak sih?,” tanya Yana.
Soal iti juga, lanjut Yana, para pengunjuk rasa jangan asal mengeluarkan tuntutan kepada ASN KBB masih dalam kapasitas saksi. “Jadi jangan asal ‘nyanyi’ yang enak lah bernada kena aturannya. Ini bicara seperti yang tidak punya pola tidak berpengetahuan,” sindir Yana.
Menyikapi aksi unjuk rasa, Yana berpandangan sah-sah saja namun harus menunjukkan intelektualitas dan bermuatan tendensius. “Ya kalau bicara dipublik harus berpengetahuan dari berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, sosial. Jadi saya tegaskan jangan asal bunyi anak SD juga bisa kalau asal bicara mah,” sindirnya.
Sebelumnya, masa Forbat menggeruduk Pemda KBB dengan tuntutan :
1. Segera non aktifkan para pejabat yang terindikasi korupsi di Bandung Barat
2. Segera evaluasi dan batalkan semua ULP TA 2021 yang kami duga terjadi praktik ijon olah para oknum yang tidak bertanggung jawab.
3. Segera Evaluasi para pejabat Bandung Barat yang terkena rotasi dan mutasi beberapa waktu lalu sehingga sesuai dengan kapasitas, kafabilitas, dan kemampuannya demi terwujud ASN Bandung Barat yang profesional dan proporsional.