Ngamprah, BBPOS – Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB masih minim dan tumpul dalam fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemkab Bandung Barat.
Ketua Forbat, Suherman mengungkapkan, DPRD saat ini masih tidak tegas mengeluarkan rekomendasi atau menggunakan hak interpelasi terkait penggunaan anggaran dalam pengadaan Bansos COVID-19.
“Dengan ditetapkannya Bupati Bandung Barat, Aa Umbara sutisna sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bansos COVID-19 oleh KPK ini ada indikasi fungsi DPRD ini tidak berjalan sehingga diduga ada kolaborasi kepentingan-kepentingan di dalamnya,” ungkap Suherman di Ngamprah, Kamis (22/4/2021).
Ia menjelaskan, saat Covid-19 menjamur di KBB, DPRD langsung membentuk Panja Satgas virus Corona dengan tujuan untuk mengawasi kebijakan Pemda Bandung Barat dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
“Namun begitu ada kasus, dan masuk pemeriksaan pada bulan Oktober terkait Bansos (Ketua Panja) mengundurkan diri. Sementara proses pengadaan dan lainnya dilanjutkan oleh SKPD tanpa pengawasan,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu fungsi anggota DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan pemerintah maupun penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
“Hal itu perlu di sinkronisasikan lagi jika ingin KBB maju. Bukan sebaliknya,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD KBB, Roni membantah, disebut tidak melakukan pengawasan terhadap kebijakan strategis yang menyangkut masyarakat Bandung Barat.
“Itu pandangan Forbat, semua melototi kasus di KBB termasuk masyarakat. Bukan berarti sebab akibat yang terjadi itu adalah pengawasan lemah. Saya perjelas, fungsi Panja itu hanya mengawal,” ujar Roni.
Dijelaskan Roni, dibentuknya Panja itu saat memuncaknya trend Covid-19 di wilayah Bandung Barat. Namun kata dia, bukan berarti tugas DPRD lemah dalam mengawasi.
“Itukan di pengadaan penyimpangannya dan ranah pengawasan tidak sampai disitu,” papar dia.
Disinggung terkait pengunduran diri ketua Panja, Roni memaparkan, pada Agustus 2020 lalu, ditegaskan dia muncul Tata Tertib (Tatib) baru yang isinya, tidak ada istilah Panja atau paniti kerja.
“Panja itu masa kerjanya sudah habis. Bukan mengundurkan diri, masa habisnya Panja itu karena ada Tatib baru, otomatis Panja juga selesai,” tegasnya.
Sedangkan dalam kasus yang menimpa Aa Umbara lanjut Roni, yaitu pengadaan barang dan jasa Bansos penangan Covid-19. Sementara, pada saat recofusing anggaran Pemda Bandung Barat, Panja mengawasi dan mengawal.
“itukan di teknis pengadaan barang dan jasa penyimpangannya, sedangkan panja mengawasi dan mengawal di tataran kebijakannya, termasuk refocusing anggaran tiap perangkat daerah untuk penanganan Covid-19 untuk apa saja, dan output dari pengawasan itu berupa rekomendasi yang harus diperhatikan oleh satgas covid19 KBB dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid19 di KBB,” pungkasnya.