Padalarang, BBPOS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan pendataan tenaga kerja kontrak (TKK) yang berada di SKPD.
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat terkait gaji yang dikeluarkan oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) kepada pekerja TKK non-aktif.
“Kami akan mengadakan pendataan terkait informasi yang diterima soal TKK di SKPD yang sebetulnya tidak ada tapi masih tetap digaji,” ungkap Kepala BKPSDM KBB, Asep Ilyas kepada BBPOS, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pendataan dilakukan selain untuk mengecek kebenaran informasi yang beredar. Pendataan itupun dilakukan untuk mempersiapkan program pemerintah pusat terkait penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
“Pendataan itu dilakukan selain kita menerima aduan dari masyarakat. Pendataan itu pun dilakukan adanya program pemerintah pusat yang menghapuskan TKK dan membuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berjalan mulai 2023,” kata Asep.
Kendati begitu, jika dalam pendataan nanti ditemukan ketidaksesuaian jumlah pegawai non-ASN, maka BKPSDM akan memberikan tindakan secara kedisplinan kepada SKPD terkait.
Berdasarkan data BKPSDM KBB, saat ini jumlah TKK di KBB sebanyak 2.500 orang lebih. Jumlah pegawai non-ASN tersebut tersebar di SKPD Pemkab Bandung Barat.
“Jika hal itu ada, kita akan menindak dari segi kedisplinan kepada SKPD itu sendiri,” pungkasnya.