Bandung, BBPOS – 125 jerigen tuak berhasil disita tim Prabu Polrestabes Bandung dari sebuah truk yang melintas di daerah Pasir Koja Bandung, Senin (3/12/2018) malam. Kedua pelaku berinisial PT dan RS langsung diamankan petugas beserta barang bukti.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan Tim Prabu yang sedang melakukan patroli rutin, karena melihat gerak gerik mencurigakan dari truk yang berasal dari Tegal Bulet, Kabupaten Sukabumi tersebut langsung dihentikan petugas. Saat didekati, kecurigaan petugas bertambah karena tercium bau menyengat dari dalam truk.
“Saat diperiksa petugas ternyata di dalam truk terdapat jeriken yang mengangkut tuak, kedua pelaku yakni PT dan RS langsung diamankan petugas,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018).
Ia menambahkan, rencananya tuak tersebut akan dijual di Kota Bandung dengan harga Rp 100.000 per jerikan. Dari keterangan pelaku, lanjut Irman, setiap minggu 3 sampai 4 kali mengirim tuak ke wilayah Kota Bandung dengan modus mangkal disuatu tempat lalu para pembeli menghampiri mereka.
“Modus yang mereka lakukan berlangsung sejak bulan mei 2018, tiga kali dalam seminggu mereka menjual tuak ke Bandung dari Sukabumi,” tambahnya.
Tersangka PT dan RS kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung dan dijerat oleh Pasal 28 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta rupiah. (AY)