• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Tim Prabu Polrestabes Bandung Gagalkan 125 Jeriken Tuak Beredar dI Bandung

by Hendra Hidayat
4 Desember 2018
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tim Prabu Polrestabes Bandung Gagalkan 125 Jeriken Tuak Beredar dI Bandung

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema Memperlihatkan Barang Bukti 125 Jeriken Tuak dan Satu Unit Truk,

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – 125 jerigen tuak berhasil disita tim Prabu Polrestabes Bandung dari sebuah truk yang melintas di daerah Pasir Koja Bandung, Senin (3/12/2018) malam. Kedua pelaku berinisial PT dan RS langsung diamankan petugas beserta barang bukti.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan Tim Prabu yang sedang melakukan patroli rutin, karena melihat gerak gerik mencurigakan dari truk yang berasal dari Tegal Bulet, Kabupaten Sukabumi tersebut langsung dihentikan petugas. Saat didekati, kecurigaan petugas bertambah karena tercium bau menyengat dari dalam truk.

“Saat diperiksa petugas ternyata di dalam truk terdapat jeriken yang mengangkut tuak, kedua pelaku yakni PT dan RS langsung diamankan petugas,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018).

Ia menambahkan, rencananya tuak tersebut akan dijual di Kota Bandung dengan harga Rp 100.000 per jerikan. Dari keterangan pelaku, lanjut Irman, setiap minggu 3 sampai 4 kali mengirim tuak ke wilayah Kota Bandung dengan modus mangkal disuatu tempat lalu para pembeli menghampiri mereka.

“Modus yang mereka lakukan berlangsung sejak bulan mei 2018, tiga kali dalam seminggu mereka menjual tuak ke Bandung dari Sukabumi,” tambahnya.

Tersangka PT dan RS kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung dan dijerat oleh Pasal 28 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta rupiah. (AY)

Previous Post

Polrestabes Bandung Ciduk 23 Tersangka Penyalahguna Narkotika

Next Post

BNNP Jabar Ciduk 5 Pengedar Ganja Seberat 181 Kg

Hendra Hidayat

Next Post
BNNP Jabar Ciduk 5 Pengedar Ganja Seberat 181 Kg

BNNP Jabar Ciduk 5 Pengedar Ganja Seberat 181 Kg

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In