Bandung, BBPOS – Dalam kurun waktu 10 hari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung meringkus 23 orang tersangka penyalahguna narkoba pada operasi antik lodaya 2018 yang digelar sejak 23 November hingga 2 Desember 2018. Dari para tersangka polisi menyita berbagai barang bukti narkotika.
“23 orang tersangka ini hasil operasi antik lodaya 2018,” ujar Kapolretabes Bandung, Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018).
Irman menjelaskan, dari 23 tersangka yang diciduk yakni sebanyak 8 orang tersangka sabu, 13 orang tersangka ganja dan minuman keras (Miras) sebanyak 2 orang. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotik sebanyak 36,22 gram sabu, 262,22 gram ganja dan 132 botol miras berbagai jenis dan merk.
Lebih lanjut ia mengatakan, 2 orang tersangka merupakan target operasi (TO) polisi, kedua orang tersangka tersebut adalah Kurnia Munandar tersangka pengedar ganja yang ditangkap di daerah Kiaracondong dan M Iriawan pengedar sabu yang ditangkap di daerah Moch Toha.
“Dari 23 tersangka tersebut sebagian merupakan pemakai dan sebagian lagi adalah pengedar, untuk para tersangka hukuman akan disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya. (AY)