Bandung, BBPOS – Usai melaksanakan persidangan, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, tidak akan mengajukan eksepsi. Kuasa hukum menilai hal tersebut hanya memperlambat waktu saja. Demikian ungkap salah seorang tim kuasa hukum, Firma Uli Silalahi usai persidangan, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/12/2018).
Menurutnya, setelah berkonsultasi dengan pihak Wahid, atas dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU KPK pihaknya tidak mengajukan eksepsi namun meminta untuk langsung membuktikannya di persidangan.
“Secara formil kami menerima seluruh dakwaan, dan kami pun tidak mengajukan eksepsi lebih bagus dibuktikan di persidangan,” katanya.
Ia menjelaskan, semua dakwaan dalam persidangan harus dibuktikan dalam persidangan. Pasalnya, berkas dakwaan itu merupakan susunan dari berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik saat proses penyidikan berlangsung.
“Kita uji kebenarannya, bagaimana fakta di persidangan nanti. Kita lihat bagaimana keterangan saksi, dan apa saja alat buktinya,” jelasnya.
Lebih lanjut Firma mengatakan, semua tuduhan yang diajukan kepada kliennya masih perlu di buktikan dalam persidangan nanti terkait kebenaran kliennya menerima hadiah.
“Kita buktikan nanti dalam persidangan,” pungkasnya. (AY)