• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Tim Kuasa Hukum Wahid Husein Minta Pembuktian Dalam Persidangan

by Hendra Hidayat
5 Desember 2018
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Mantan Kalapas Sukamiskin Diancam 20 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Usai melaksanakan persidangan, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, tidak akan mengajukan eksepsi. Kuasa hukum menilai hal tersebut hanya memperlambat waktu saja. Demikian ungkap salah seorang tim kuasa hukum, Firma Uli Silalahi usai persidangan, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/12/2018).

Menurutnya, setelah berkonsultasi dengan pihak Wahid, atas dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU KPK pihaknya tidak mengajukan eksepsi namun meminta untuk langsung membuktikannya di persidangan.

“Secara formil kami menerima seluruh dakwaan, dan kami pun tidak mengajukan eksepsi lebih bagus dibuktikan di persidangan,” katanya.

Ia menjelaskan, semua dakwaan dalam persidangan harus dibuktikan dalam persidangan. Pasalnya, berkas dakwaan itu merupakan susunan dari berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik saat proses penyidikan berlangsung.

“Kita uji kebenarannya, bagaimana fakta di persidangan nanti. Kita lihat bagaimana keterangan saksi, dan apa saja alat buktinya,” jelasnya.

Lebih lanjut Firma mengatakan, semua tuduhan yang diajukan kepada kliennya masih perlu di buktikan dalam persidangan nanti terkait kebenaran kliennya menerima hadiah.

“Kita buktikan nanti dalam persidangan,” pungkasnya. (AY)

Tags: pengadilan TipikorWahid Husein
Previous Post

Mantan Kalapas Sukamiskin Diancam 20 Tahun Penjara

Next Post

Hengki Bantah Ada Silang Pendapat Dengan Aa Umbara Terkait Netralitas ASN KBB

Hendra Hidayat

Next Post
Hengki : ASKAB Bandung Barat Bisa Berprestasi

Hengki Bantah Ada Silang Pendapat Dengan Aa Umbara Terkait Netralitas ASN KBB

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In