Bandung, BBPOS – Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein terancam hukuman 20 tahun penjara dalam dakwaan pada persidangan kasus penerimaan gratifikasi. Sidang yang dipimpin oleh Daryanto tersebut, dia didakwa dakwaan primer pasal 12 huruf b dan dakwaan sudsider pasal 11 Undang-undang Tipikor, di ruang satu Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/12/2018).
JPU KPK, Tri Mulyono dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bersama Hendry Saputra (penuntutan terpisah) telah melakukan atau turut serat melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sabagai pegawai negeri atau pejabat negara.
“Yakni menerima hadiah sejumlah uang dan barang dari warga binaan (narapidana) lapas Sukamiskin,” katanya dalam berkas persidangan yang dibacakan di persidangan.
Dalam dakwaanya, tim JPU KPK Tri Mulyono menyebutkan, terdakwa sebagai Kalapas Sukamiskin menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin melalui Hendry Saputra yang berperan sebagai staf dan sopir pribadinya.
“Sebagian besar hadiah diperoleh melalui terdakwa Hendry Saputra,” katanya.
Terdakwa Wahid Husein menerima hadiah dari beberapa warga binaan yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Pertama dari Fahmi Darmawansyah, Terdakwa menerima hadiah berupa satu unit mobil double cabin 4×4 Mitshubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, sebuah tas clutch bag merek Luis Vuitton dan uang dengan total Rp 39.500.00.
Kemudian kedua, terdakwa menerima hadiah dari Tubagus Chaeri berupa uang dengan total Rp 63.390.000 dan terakhir dari Fuad Amin Imron berupa uang dengan total Rp 71.000.000 serta fasilitas peminjaman satu unit mobil Toyota Innova dan dibiayai menginap di Hotel Ciputra 2 Surabaya selama dua hari.
“Seharusnya patut diduga bahwa sejumlah hadiah itu yang diberikan mereka (Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri dan Fuad Amin Imron) telah mendapatkan berbagai fasilitas istimewa dari Lapas Sukamiskin,” katanya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan primer , dan pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 44 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (AY)