CIMAHI,BBPOS- Polres Cimahi mengamankan tiga anggota geng motor pelaku bentrokan di Kampung Haurngambang, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, KBB pada Sabtu (28/9/2024) pukul 23.55 WIB lalu.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus Polres Cimahi berinisial DN, LS dan FY. Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni FD dan IR masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam bentrokan tersebut mengakibatkan satu orang berinisial MA meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian perut.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, peristiwa keributan yang melibatkan dua kelompok geng motor tersebut dipicu lantaran adanya kesalahpahaman.
“Dimana korban bersama teman-temannya sedang berada di lokasi kejadian daripada pelaku terjadi cekcok sehingga kedua kelompok ini melakukan keributan tersebut,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (1/10/2024).
Ia menambahkan, saat keributan ini berlangsung diantara pelaku tersebut ada yang membawa senjata tajam dan digunakan saat bentrok kedua geng motor terjadi.
“Saat terjadi cekcok membawa senjata tajam dan digunakan pelaku. Sehingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” katanya.
Ia menyebut, dalam peristiwa bentrok antar kedua geng motor ini sudah diamankan tiga pelaku dan dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran polisi.
“Untuk tersangka yang sudah diamankan yakni D, LS dan FY. Perlu disampaikan masih ada dua orang lagi yang sampai saat ini sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya meminta dua pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami sampaikan kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pelaku, DI mengatakanmengatakan, peristiwa tersebut dipicu lantaran kesalahpahaman antara kedua kelompok geng motor ini.
“Saya baru satu tahun ikut geng motor. Tapi baru ikut ribut seperti ini baru sekarang, karena ikut teman,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 Jo 351 ayat 3 KUH Pidana.