Bandung, BBPOS – Mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Subang, Suhendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan enam bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang penyimpangan dana Jampersal-Jamkesmas Subang Tahun Anggaran (Ta) 2013, dengan total anggaran Rp 5 miliar, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (30/1/2019).
Dalam sidang yang dimpin oleh Fuad Muhammadi, Suhendi terbukti merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Suhendi yang mengenakan kemeja putih, yang juga terpidana tujuh tahun kasus BPJS Subang terus menunduk saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Fuad Muhamadi.
Dalam amar putusannya, Fuad menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyelewengkan dana Jampersal ta 2013, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan enam bulan,” katanya.
Selanjutnya, Suhendi pun diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar satu bulan setelah ada keputusan incracht. Jika terdakwa tidak memiliki uang, diganti dengan harta bendanya, dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Sebelum membacakan putusannya, Fuad Muhamadi juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan masih menjalani hukuman. Sementara yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui segala perbuatannya.
Anggaran Jampersal-Jamkesmas ta 2013 senilai Rp 5 miliar yang diperuntukan untuk 40 Puskesmas tersebut, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Malahan digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan.
Seharusnya dan anggaran tahun 2013 tersebut digunakan untuk honor panitia, honor pengadaan jasa, belanja alat tuis kantor dan lainnya. Terdakwa memindah bukukan dari rekening kas daerah BJB ke rekening pribadinya.
“Terdakwa sudah terbukti melakukan penyimpangan dan merugikan keuangan negara. Triknya dengan memindahbukukan rekening,”ujarnya.
Dalam mejalankan tindakan korupsinya, terdakwa memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Kseshatan, dr Budi Subiantoro pada cek bank BJB. Selanjutnya setelah uang tersebut dicairkan kemudian disalurkan ke 40 Puskesmas sebesar Rp 2.547.114.750. selanjtnya sisa uang tersebut dipindahkan ke rekening pribadinya. (AY)