Bandung, BBPOS – JPU Kejari Bandung menuntut tujuh pelaku peneroyok suporter Persija Jakarta (The Jakmania) Haringga Sirla dengan hukuman bervariatif, dari 7 tahun hingga 11,5 tahun penjara.
Ketujuh terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirla.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirla, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (9/4/2019).
Kelima terdakwa yang disidangkan dalam berkas yang sama, yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), dan Aldiansyah (21).
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Cepi Gunawan dan Joko Susilo pembacaan tuntutannya dipisahkan dalam dua berkas berbeda.
Dalam tuntutannya JPU Kejari Bandung Melur Kimaharandika menyatakan para terdakwa terbukti terang-terangan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
“Memohon kepada majelis yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Aditya Anggara hukuman 11 tahun penjara,” katanya.
Selanjutnta dua terdakwa lain yakni Dadang Supriatna hukuman 10 tahun, terdakwa tiga Goni Abdulrahman 9 tahun penjara, terdakwa empat Budiman, dan terdakwa lima Aldiansyah masing-masing hukuman penjara selama 11 tahun dan enam bulan.
Sementara dalam berkas terpisah, Cepi Gunawan dituntut hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan. Sedangkan terdakwa Joko Susilo dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelum membacakan amar tunutannya, JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa sadis karena dilakukan kepada korban yang sudah tidak berdaya, dan mwmberikan contoh yang tidak baik.
“Yang meringankan, terdakwa mengakuibdan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan,” ujarnya.
Seperti diketahui, para terdakwa melakukan perbuatannya saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung.
Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.
Para terdakwa yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan dan mendatangi lalu ikut melakukan pengeroyokan. Masing-masing terdakwa memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Haringga Sirla mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum dokter forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih, korban mengalami luka dibagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar dibagian otak serta luka dibagian vital korban.
Seperti diketahui, Haringga tewas dikeroyok sejumlah pendukung kesebelasan Persib Bandung, Bobotoh. Peristiwa itu terjadi sebelum laga antara Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, pada September 2018 lalu.
Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi selepas kejadian itu. Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia dewasa sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.
Sidang yang dipimpin M Basir ditunda dua pekan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. (Ay)