Bandung, BBPOS – Kuasa hukum terdakwa pengeroyok Jakmania Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya menilai tuntutan bagi kelima kliennya sangat memberatkan. Namun demikian, ia tetap menghormati keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Kami tetap hormati tuntutan yang disampaikan jaksa. Tapi kalau dilihat dari konteks perbuatan, itu sangat memberatkan,” katanya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (9/4/2019).
Ia menjelaskan, isi tuntutan yang dibacakan oleh JPU bukan hanya dari Kejari Bandung, tapi juga dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal kalau dicermati, yang lebih mengetahui data dan fakta di persidangan jaksa yang menyidangkan.
Untuk itu, Dadang mengaku punya persepsi lain terhadap pasal yang dikenakan oleh JPU dalam tuntutannya. Semuanya akan dituangkan dalam nota pembelaan dalam sidang pleidoi yang bakal digelar dua pekan ke depan.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Bandung Agus K Alam menyebutkan, sebagai jaksa penuntut pihaknya tetap berkeyakinan jika para terdakwa terbukti besalah sesuai dengan pasal 170 ayat (2) ke-3.
”Kita tetap mengacu sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Tuntutan pun bervariasi sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya.
Disinggung soal tuntutan yang diberikan langsung dari Kejagung, dan bukan dari Kejari Bandung. Agus mengaku itu tidak jadi masalah.
”Gak masalah, kita tetap satu (kejaksaan),” ujarnya. (ay)