• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Kuasa Hukum Lima Terdakwa Pengeroyok Haringga, Sampaikan Keberatan pada Nota Pembelaan

by Hilman Nul Hakim
9 April 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Kuasa Hukum Lima Terdakwa Pengeroyok Haringga,  Sampaikan Keberatan pada Nota Pembelaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Kuasa hukum terdakwa pengeroyok Jakmania Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya menilai tuntutan bagi kelima kliennya sangat memberatkan. Namun demikian, ia tetap menghormati keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Kami tetap hormati tuntutan yang disampaikan jaksa. Tapi kalau dilihat dari konteks perbuatan, itu sangat memberatkan,” katanya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (9/4/2019).

Ia menjelaskan, isi tuntutan yang dibacakan oleh JPU bukan hanya dari Kejari Bandung, tapi juga dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal kalau dicermati, yang lebih mengetahui data dan fakta di persidangan jaksa yang menyidangkan.

Untuk itu, Dadang mengaku punya persepsi lain terhadap pasal yang dikenakan oleh JPU dalam tuntutannya. Semuanya akan dituangkan dalam nota pembelaan dalam sidang pleidoi yang bakal digelar dua pekan ke depan.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Bandung Agus K Alam menyebutkan, sebagai jaksa penuntut pihaknya tetap berkeyakinan jika para terdakwa terbukti besalah sesuai dengan pasal 170 ayat (2) ke-3.

”Kita tetap mengacu sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Tuntutan pun bervariasi sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya.

Disinggung soal tuntutan yang diberikan langsung dari Kejagung, dan bukan dari Kejari Bandung. Agus mengaku itu tidak jadi masalah.

”Gak masalah, kita tetap satu (kejaksaan),” ujarnya. (ay)

Tags: HaringgaKuasa hukumPengeroyokanPersib bandungThe jak mania
Previous Post

Terdakwa Pengeroyok Haringga Dituntut Hukuman Bervariasi

Next Post

Pemain dan Manajer Persib Berikan Bantuan untuk Korban Banjir SDN Aji Tunggal CIjambe

Hilman Nul Hakim

Next Post
Pemain dan Manajer Persib Berikan Bantuan untuk Korban Banjir SDN Aji Tunggal CIjambe

Pemain dan Manajer Persib Berikan Bantuan untuk Korban Banjir SDN Aji Tunggal CIjambe

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In