Bandung, BBPOS – Bobby Susanto terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran selundupkan handphone dan aksesorisnya senilai Rp 648 juta lebih.
Hanphone berbagai merek tersebut diselundupkannya dari Singapura ke Bandung tanpa dokumen yang sah.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan penyelundupan barang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (9/4/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Waspin Simbolon, JPU Kejari Bandung menghadirkan dua orang terdakwa dengan berkas terpisah, yakni Bobby Susanto dan Handy Dibiyanto.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Bandung Ikhsan Nasrulloh menyebutkan terdakwa Bobby Susanto dan Handy Dibiyanto pada 26 Januari 2019 di Bandara Husein terbukti melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menyembunyikan barang impor.
“Yakni berupa 231 unit handphone berbagai merek dan jenis, serta 30 aksesorisnya secara melawan hukum,” katanya.
Awalnya penyelundupan barang import tersebut dilakukan terdakwa saat menghubungi Handi Dibiyanto (penuntutan terpisah) untuk berangkat ke Singapura pada 23 Januari 2019 lalu.
Keberangkatannya tersebut guna membantunya membawa handphone dari Singapura ke Indonesia dengan membawa banyak koper kosong.
Selanjutnya terdakwa Bobby berangkat terlebih dulu ke Singapura kemudian di susul saksi Handy dengan membawa enam buah koper kosong.
Setibanya di Bandara Changi Singapura, terdakwa langsung berbelanja handphone dan aksesorisnya di beberapa toko di Kawasan Toa Payoh, Singapura. Sementara Handy disuruh terdakwa menyervice beberapa unit HP.
Selanjutnya setelah terdakwa berhasil membeli handphone berbagai merk dan jenis kemudian Jumat 25 Januari 2019, terdakwa meminta saksi Handy untuk memesan dua tiket tujuan Indonesia untuk keberangkatan Sabtu 26 Januari 2019, untuk kepulangannya ke Indonesia.
“Terdakwa pun berangkat dengan Handy ke Bandara Changi menumpang pesawat Air Asia tujuan Bandung. Saat itu terdakwa membawa tas ransel berisi baju, dan dua buah koper berisi hand phone aksesorisnya,” ujarnya.
Sementara Handy membawa barang bawaan berupa dua koper yang berisi makanan ringan dan pakaian pribadi serta delapan buah handphone yang disimpan dalam saku jaket dan celananya.
Setelah sampai di Bandara Changi, Singapura, selanjutnya sebelum chek in terdakwa mencetak Baggage Tag terlebih dahulu di mesin yang berada di lobby area check in di bandara sebanyak empat Baggage tag. Namun setelah dicetak, baggage tag hanya dilekatkan pada dua buah koper milik Handy yang berisi pakaian dan makanan ringan.
Sedangkan dua baggage tag lainnya atasnama terdakwa tidak ditempelkan di koper berisi HP dan aksesorisnya. Dua koper itu dibawa terdakwa ke kabin pesawat sebagai hans carry. Namun setibanya di Bandara Husein Sastranegara, terdakwa berpura-pura ke lokasi pengambilan bagasi sambil membawa dua buah koper, kemudian masuk ke toilet sambil menempelkan baggage tag.
“Sehingga seakan-akan dua koper tersebut adalah barang bagasi yang telah dilakukan pemeriksaan ketika turun dari pesawat dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan kembali pada saat pemeriksaan bea cukai,” katanya.
Namun ternyata petugas bea cukai sudah mencurigai gerak-gerik terdakwa, dan meminta kepada terdakwa agar seluruh barang bawaannya dimasukkan kedalam X-Ray.
Dari hasil citra X-Ray diketahui bahwa terdakwa membawa 223 buah handphone dan 30 aksesoris handphone di dalam dua koper yang dibawanya dan hal tersebut tidak sesuai dengan formulir dokumen yang diisinya, yakni jika barang bawaan tersebut bernilai lebih dari 500 USD.
Bahwa perbuatan terdakwa dan Handy dilakukan sedemikian rupa untuk mengelabui atau agar tidak diketahui oleh petugas bea cukai Bandara Husen Sastranegara, Bandung untuk dapat memasukkan barang impor berupa 231 buah handphone berbagi jenis dan merk serta 30 aksesoris handphone dari Singapura ke Indonesia dengan tujuan agar terdakwa dan Handy tidak usah membayar biaya Bea Cukai.
Adapun barang bawaan yang diselundupkan, yakni 10 unit airpods, 20 buah apple pencil, 102 iphone xs max, 122 iphone x, 1 samsung note 9, 1 samsung note 8, 1 iphone 8+ dan satu buah yang rusak, dan satu xperia xz3. Dari hasil pentaksiran DJBC Jabar, negRa dirugikan sekitar Rp 648.297.427.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 102 huruf e dan huurp h dan pasal 103 hurup a, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Ancamannya maksimal 10 tahun dan minimal empat tahun penjara,” ujarnya. (Ay)