Ngamprah, BBPOS – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan kesiapannya menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Hal itu seiring telah dilaksanakannya vaksinasi bagi tenaga pendidik dan persiapan infrastruktur lainnya. Namun, aturan teknis pelaksanaan PTM secara terbatas masih menunggu kebijakan pemerintah daerah.
Kepala Sekolah SMPN 3 Ngamprah, Mepi menjelaskan, menindaklanjuti rencana uji coba atau simulasi pada PTM oleh pemerintah pusat. Pihaknya hingga saat ini terus melakukan berbagai persiapan.
“Sejumlah persiapan terus dimatangkan oleh pihak sekolah, mulai dari kesiapan peralatan pendukung protokol kesehatan yang ada di lingkungan sekolah. Tercatat, guru di kami 80 persen sudah divaksinasi,” ujar Mepi kepada Bandungbaratpos.com, jumat (4/6/2021).
Menurutnya, pihaknya mengacu pada kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas ini berdasarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Sesuai aturan SKB Empat Menteri itu mengharuskan selalu mengikuti data yang biasa kami sebut data ceklis. Hal itu bertujuan, agar dinas terkait mengetahui apa saja data yang selalu kami update, terutama dalam selalu menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat beberapa kriteria agar sekolahnya dapat melaksanakan PTM terbatas. Salah satunya, siswa diharuskan mendapat persetujuan atau ijin dari orang tua.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan menyiapkan blended learning, yaitu anak dan orang tua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran offline (luring) atau online (daring). Anak yang belajar secara luring maupun daring, kata Mepi, harus mendapatkan hak serta perlakuan yang sama dari sekolah.
“Tapi jika orang tua tidak mengijinkan, pembelajaran tatap muka tak bisa dilakukan. Walaupun begitu, tentunya sebagai pendidik kita akan tetap melayani mereka (siswa), artinya kalaupun nanti PTM langsung terbatas dilaksanakan, tetap saja ada pembelajaran daring dan luring,” katanya.
Selain ijin orang tua, lanjut Mepi, sekolahnya juga harus koordinasi dengan pihak terkait, seperti Komite Sekolah, Puskesmas terdekat, termasuk juga berkoordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas lingkungan sekolah.
“Artinya walaupun kami disini, katakan merasa siap melaksanakan PTM langsung terbatas, itu tetap harus mendapat rekomendasi dari dinas terkait sesuai dengan SKB Empat Menteri,” katanya.
Kemudian, kata dia, beberapa aturan sudah dipersiapkan oleh dirinya, salah satunya agar siswa tidak berkerumun. Menurut data yang Mepi miliki, siswa di SMPN 3 Ngamprah sebanyak 932 orang.
“Pertama kita tidak memaksa karena ada syarat utamanya ijin orang tua, jadi dari 932 siswa itu belajarnya ada yang PTM, daring dan luring. Bagi kami dari awal kalau sudah memenuhi persyaratan dan kami bisa melaksanakan itu kenapa kami tidak mencobanya dalam arti tidak asal-asalan,” pungkasnya.