Bandung, BBPOS – Sidang tujuh terdakwa dewasa kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan suporter Jakmania yakni Haringga Sirla akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Humas PN Bandung, Wasdi Permana, pihaknya telah menerima berkas perlimpahan dari PN Bandung. Pertama bernomor No.11/Pid.B/2019/PN Bdg atas nama tersangka Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdulrahman, Budiman dan Aldiansyah. Selanjutnya, pada berkas lain dengan nomor 10/Pid.B/2019/PN.Bdg dengan tersangka Joko Susilo.
“Berkas yang terakhir diterima dengan nomor No.12/Pid.B/2019/PN.Bdg mencatat nama tersangka Cepi Gunawan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jadwal sidang dan majelis yang menangani sudah dipersiapkan. Sidang sendiri bakal digelar Selasa 15 Januari 2019, dengan ketua majelis, M. Basir.
Dalam berkas yang diterima PN Bandung, para terdakwa disangkakan dua pasal sekaligus, dakwaan pertama Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Berkas telah kami terima pekan lalu,” ujarnya.
Sepert diketahui Haringga tewas dikeroyok oknum bobotoh saat laga kandang Persib Bandung melawan Persija Jakarta September 2018 lalu. Dalam kejadian tersebut 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tujuh terdakwa yang merupakan pelaku anak sudah divonis dengan hukuman yang berbeda-beda. (AY)