• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Sidang Tujuh Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirila Hingga Tewas Kembali Digelar Pekan Depan

by Hendry Nasir
7 Februari 2019
in Hukum & Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Sidang Tujuh Pelaku  Pengeroyokan Haringga Sirila Hingga Tewas Kembali Digelar Pekan Depan

Ilustrasi, Tujuh pelaku pengeroyokan Hairlangga hingga tewas: Foto istimewa/Net

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Sidang tujuh terdakwa dewasa kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan suporter Jakmania yakni Haringga Sirla akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Humas PN Bandung, Wasdi Permana, pihaknya telah menerima berkas perlimpahan dari PN Bandung. Pertama bernomor No.11/Pid.B/2019/PN Bdg atas nama tersangka Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdulrahman, Budiman dan Aldiansyah. Selanjutnya, pada berkas lain dengan nomor 10/Pid.B/2019/PN.Bdg dengan tersangka Joko Susilo.

“Berkas yang terakhir diterima dengan nomor No.12/Pid.B/2019/PN.Bdg mencatat nama tersangka Cepi Gunawan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jadwal sidang dan majelis yang menangani sudah dipersiapkan. Sidang sendiri bakal digelar Selasa 15 Januari 2019, dengan ketua majelis, M. Basir.

Dalam berkas yang diterima PN Bandung, para terdakwa disangkakan dua pasal sekaligus, dakwaan pertama Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Berkas telah kami terima pekan lalu,” ujarnya.

Sepert diketahui Haringga tewas dikeroyok oknum bobotoh saat laga kandang Persib Bandung melawan Persija Jakarta September 2018 lalu. Dalam kejadian tersebut 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, tujuh terdakwa yang merupakan pelaku anak sudah divonis dengan hukuman yang berbeda-beda. (AY)

Tags: Persib bandungThe jak maniaTujuh pelaku pengeroyokan haringga
Previous Post

Kuda-kudaan Asal Bandung Barat Masih Jadi Primadona

Next Post

Yanyan Terdakwa Kasus Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Hendry Nasir

Next Post
Yanyan Terdakwa Kasus Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Yanyan Terdakwa Kasus Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In