Bandung, BBOS – Yanyan (29) warga asal Cianjur didakwa memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebanyak empat paket sabu seberat 1,11 gram. Terdakwa terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Tedi Setiawan menyatakan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebanyak 4 paket sabu seberat 1,11 gram.
“Terdakwa ditangkap Dit Reskrimum Narkoba Polda Jabar, di rumah neneknya di Cianjur,” katanya usai persidangan Jumat (11/1/2019).
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut pada Agustus 2018 lalu, terdakwa dihubungi Jon Key (DPO) melalui ponselnya untuk mengambil narkotika jenis sabu di kawasan Ciganea, Purwakarta.
Selanjutnya, terdakwa menuju lokasi pengambilan paket sabu tersebut, yang disimpan di sebuah trotoar dekat papan reklame rokok di perempatan lampu merah kawasan Ciganea.
“Terdakwa menemukan sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat empat paket sabu. Sambil berjalan dlihat isinya, dan ternyata benar ada empat paket plastik bening berisi sabu,” ujarnya.
Setelah memastikan bahwa bungkus rokok tersebut adalah paket sabu yang dimaksud, terdakwa langsung memasukannya ke kantong celana lalu membawanya ke rumah neneknya di Cianjur.
Namun pada saat di perjalanan polisi langsung menangkap terdakwa berdasarkan informasi yang diperoleh bersama barang bukti yang berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) sebagaimana dakwaan primair, pasal 112 ayat (1) hurup a Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara minimal 6 tahun,” pungkasnya. (AY)