• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Yanyan Terdakwa Kasus Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

by Hendry Nasir
12 Januari 2019
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Yanyan Terdakwa Kasus Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Narkotika golongan satu, Foto istimewa/Net

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBOS – Yanyan (29) warga asal Cianjur didakwa memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebanyak empat paket sabu seberat 1,11 gram. Terdakwa terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Tedi Setiawan menyatakan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebanyak 4 paket sabu seberat 1,11 gram.

“Terdakwa ditangkap Dit Reskrimum Narkoba Polda Jabar, di rumah neneknya di Cianjur,” katanya usai persidangan Jumat (11/1/2019).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut pada Agustus 2018 lalu, terdakwa dihubungi Jon Key (DPO) melalui ponselnya untuk mengambil narkotika jenis sabu di kawasan Ciganea, Purwakarta.

Selanjutnya, terdakwa menuju lokasi pengambilan paket sabu tersebut, yang disimpan di sebuah trotoar dekat papan reklame rokok di perempatan lampu merah kawasan Ciganea.

“Terdakwa menemukan sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat empat paket sabu. Sambil berjalan dlihat isinya, dan ternyata benar ada empat paket plastik bening berisi sabu,” ujarnya.

Setelah memastikan bahwa bungkus rokok tersebut adalah paket sabu yang dimaksud, terdakwa langsung memasukannya ke kantong celana lalu membawanya ke rumah neneknya di Cianjur.

Namun pada saat di perjalanan polisi langsung menangkap terdakwa berdasarkan informasi yang diperoleh bersama barang bukti yang berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) sebagaimana dakwaan primair, pasal 112 ayat (1) hurup a Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara minimal 6 tahun,” pungkasnya. (AY)

Tags: Narkotika golongan 1Polda JabarSabu sabuYanyan terancam 20 tahun penjara
Previous Post

Sidang Tujuh Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirila Hingga Tewas Kembali Digelar Pekan Depan

Next Post

Bawaslu KBB Segera Panggil Bupati Bandung Barat

Hendry Nasir

Next Post
Bawaslu KBB Segera Panggil Bupati Bandung Barat

Bawaslu KBB Segera Panggil Bupati Bandung Barat

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In