NGAMPRAH,BBPOS,- Tim Non Litigasi Keluarga Ahli Waris Adiwarta, Lili Supriatna menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan blunder jika mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya upaya PK yang akan diajukan Pemda KBB terkait sengketa lahan Pasar Panorama Lembang rancu karena hal tersebut hanya bisa diajukan satu kali.
“Mengacu pada kepada UU MA Pasal 66 Ayat 1 bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali untuk upaya perdata,” kata Lili saat kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Ia menyesalkan sikap Pemda Bandung Barat yang mengklaim sudah memiliki fakta baru atau Novum.
“Seharusnya Pemkab Bandung Barat menghormati produk hukum yang sudah ada, dari keputusan pengadilan bukan mencari ruang untuk mengulur-ngulur waktu menempuh semua yang belum pasti ini seakan menjadi presiden buruk bagi supermasi hukum,” ujarnya.
Pihaknya justru mempertanyakan kenapa perlawanan tidak dilakukan saat ahli waris mengajukan PK ke MA. Justru setelah keluar keputusan PK dari MA Nomor 871 PK/pdt/2021, Pemda KBB justru baru melakukan perlawanan dengan mencari novum baru.
Padahal saat Pemda KBB menang di kasasi, mereka sudah diingatkan agar jangan dulu membangun di lahan Persil 74 itu karena masih bersengketa dengan ahli waris.
“Silahkan Pemkab Bandung Barat mau melakukan permohonan PK mau 100 kalipun tetap secara aturan pasal 66 ayat 1 UUD No 14 tahun 1985 Junco no 5 tahun 2004 Junco No 3 tahun 2009 MA jadi untuk PK itu hanya satu kali untuk perdata,” katanya.
Seharusnya lanjut Lili, Pemda Bandung Barat bisa menjadi suri tauladan dan contoh terhadap putusan pengadilan, bukan membangkang yang menjadi putusan pengadilan karena sudah jelas secara yuridis berdasarkan putusan MA bahwa lahan tersebut dimenangkan ahli waris.
“Pemda harus taat hukum harus menjadi Suri taluladn jangan ada upaya dalih mengulur-ngulur waktu untuk membayar kepada Ahli Waris,” tandasnya.