• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Sengketa Pasar Panorama Lembang, Ahli Waris Sebut Pemda KBB Tak Patuh Putusan MA

by Hendry Nasir
11 Januari 2023
in Headline, Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Sengketa Pasar Panorama Lembang, Ahli Waris Sebut Pemda KBB Tak Patuh Putusan MA
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

NGAMPRAH,BBPOS,- Tim Non Litigasi Keluarga Ahli Waris Adiwarta, Lili Supriatna menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan blunder jika mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya upaya PK yang akan diajukan Pemda KBB terkait sengketa lahan Pasar Panorama Lembang rancu karena hal tersebut hanya bisa diajukan satu kali.

“Mengacu pada kepada UU MA Pasal 66 Ayat 1 bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali untuk upaya perdata,” kata Lili saat kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Ia menyesalkan sikap Pemda Bandung Barat yang mengklaim sudah memiliki fakta baru atau Novum.

“Seharusnya Pemkab Bandung Barat menghormati produk hukum yang sudah ada, dari keputusan pengadilan bukan mencari ruang untuk mengulur-ngulur waktu menempuh semua yang belum pasti ini seakan menjadi presiden buruk bagi supermasi hukum,” ujarnya.

Pihaknya justru mempertanyakan kenapa perlawanan tidak dilakukan saat ahli waris mengajukan PK ke MA. Justru setelah keluar keputusan PK dari MA Nomor 871 PK/pdt/2021, Pemda KBB justru baru melakukan perlawanan dengan mencari novum baru.

Padahal saat Pemda KBB menang di kasasi, mereka sudah diingatkan agar jangan dulu membangun di lahan Persil 74 itu karena masih bersengketa dengan ahli waris.

“Silahkan Pemkab Bandung Barat mau melakukan permohonan PK mau 100 kalipun tetap secara aturan pasal 66 ayat 1 UUD No 14 tahun 1985 Junco no 5 tahun 2004 Junco No 3 tahun 2009 MA jadi untuk PK itu hanya satu kali untuk perdata,” katanya.

Seharusnya lanjut Lili, Pemda Bandung Barat bisa menjadi suri tauladan dan contoh terhadap putusan pengadilan, bukan membangkang yang menjadi putusan pengadilan karena sudah jelas secara yuridis berdasarkan putusan MA bahwa lahan tersebut dimenangkan ahli waris.

“Pemda harus taat hukum harus menjadi Suri taluladn jangan ada upaya dalih mengulur-ngulur waktu untuk membayar kepada Ahli Waris,” tandasnya.

Tags: #kabupaten bandung barat#pemda bandung baratbagain hukumBagian AsetPasar panorama lembangsengketa pasar
Previous Post

10 Kades di Padalarang Tolak Mutasi Camat Padalarang

Next Post

Kades di KBB Kompak Tolak Mutasi Camat, Sunarya Erawan: Itu Hak Prerogatif Pimpinan

Hendry Nasir

Next Post
Kades di KBB Kompak Tolak Mutasi Camat, Sunarya Erawan:  Itu Hak Prerogatif Pimpinan

Kades di KBB Kompak Tolak Mutasi Camat, Sunarya Erawan: Itu Hak Prerogatif Pimpinan

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In