NGAMPRAH, BBPOS,- Dewan pengurus Kecamatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Padalarang dan Cihampelas menolak mutasi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Sejumlah ketua APDESI di dua Kecamatan Padalarang dan Cihampelas, menilai Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang cermat dalam melakukan penempatan pegawai, dan terkesan mengabaikan kepentingan jalannya roda pekerjaan dengan baik.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD KBB Sunarya Erawan menegaskan, rotasi dan mutasi di tubuh birokrasi Pemkab Bandung Barat itu merupakan hak prerogatif Bupati Bandung Barat.
“Merubah kabinet itu hak prerogatif pimpinan, dan itu ranah eksekutif,” kata Sunarya saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, Hengky Kurniawan berhak melakukan rotasi dan mutasi kepada anak buahnya berdasarkan kelayakan dan kepatutan kepada Pemda Bandung Barat.
Kendati demikian, politikus Golkar itu menyebutkan, sebelum melakukan rotasi dan mutasi. Bupati harus mendengar hasil putusan penilaian baperzakat dan rapat terlebih dahulu.
“Itu dilakukan agar tidak terlalu subjektif,” katanya.
“Lalu promosi mutasi dann rotasi seyogyanya harus berubah menjadi lebih bagus siapapun orangnya yang di mutasi dan di rotasi itu kira-kira filosofinya supaya lebih bagus daripada yang sudah,” sambungnya.
Terkait fenomena adanya penolakan dari 10 desa, Apih sapaannya menambahkan, hal itu menjadi hak semua orang. Namun demikian, Camat Padalarang dipindahkan bukan tanpa alasan seorang pemipin daerah.
“Bupati mungkin memiliki penilaian lain, kalau mereka menolak itu hak mereka namun kembali lagi kepada pemimpin daerah,” tandasnya.