• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Sejumlah Rumah Makan di KBB Nekat Buka Meski Ada Penerapan PSBB

by Hendry Nasir
5 Juni 2020
in Headline, Info KBB, Pariwisata
Reading Time: 2 mins read
0
Sejumlah Rumah Makan di KBB Nekat Buka Meski Ada Penerapan PSBB
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Lembang, BBPOS – Ketua Panitia Kerja (Panja) Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD KBB, Bagja Setiawan mengungkap Pemkab Bandung Barat belum menerapkan diskresi new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Namun, beberapa usaha rumah makan di sepanjang jalan utama Lembang nekat membuka usahanya. Hal tersebut bertentangan dengan upaya Pemda KBB dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Daerah KBB yang saat ini masih berada di zona biru.

“Seharusnya rumah makan dan restoran itu di masa PSBB ini tidak buka untuk mencegah kerumunan orang,” ungkap Bagja, Jumat (05/06/2020).

Bagja meminta, seharusnya para pengusaha rumah makan dan restoran membantu pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19 dengan tidak membuat kerumuman orang dan menjalankan prinsip physical/ social distancing.

Meskipun di KBB tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait operasional usaha dan wisata secara detail, terang dia, namun para pengusaha rumah makan dan restoran hendaknya memiliki kesadaran secara mandiri untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apabila terpaksa harus tetap membuka usahanya sebaiknya mengikuti protokol Covid-19 yang berlaku.

“Kalau terpaksa harus mengikuti protokol Covid-19 seperti halnya kabupaten atau kota lain yang membolehkan restoran buka namun tidak boleh makan di tempat untuk mencegah adanya interaksi sosial berlebih atau mencegah adanya pelanggaran physical distancing,” paparnya.

Hal senada pun disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Bandung Barat, Sri Dustirawati menekankan, selama masa PSBB, rumah makan dan restoran harus menutup tempat usahanya.

“Karena masih PSBB jangan buka, harusnya take away,” tegasnya.

Diskresi new normal direncanakan diterapkan pada 1 Juni 2020. Akan tetapi karena tidak adanya rekomendasi dari Kemenkes soal penerapan new normal di Jabar, maka diskresi new normal di KBB terpaksa ditunda.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, sampai saat ini KBB masih menerapkan PSBB parsial. Bahkan, pihaknya belum bisa memutuskan terkait penerapan new normal di KBB.

“Kita tidak boleh mendahului keputusan gubernur dan Kemenkes, jadi sabar saja dulu. Soal diskresi new normal oleh pemerintah daerah, lihat nanti saja,” tukasnya.

Tags: Bandung BaratDinas Pariwisata KBBLembangPSBBRumah makan
Previous Post

Pemprov Jabar Bohongi Desa Tanimulya, Bupati: Kami Masih Mampu Atasi Sendiri

Next Post

GTPP COVID-19 Tak Konsisten

Hendry Nasir

Next Post
GTPP COVID-19 Tak Konsisten

GTPP COVID-19 Tak Konsisten

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In