• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Saksi Dimintai Keterangan Soal Fee

by Hendry Nasir
16 September 2021
in Headline, Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Saksi Dimintai Keterangan Soal Fee
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, BBPOS – Sidang lanjutan kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/9/2021).

Dalam lanjutan sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi dari pihak swasta yakni Asep Cahyadinata, Yusuf Sumarna, Hardi, Deni Indra Mulyawan, dan Donih Adhy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha mencecar saksi Yusuf Sumarna terkait adanya permintaan fee oleh Aa Umbara Sutisna. Bahkan, rekaman percakapan saksi dengan Totoh M Gunawan diputar di ruangan sidang.

Dalam rekaman tersebut, M Totoh Gunawan meminta saksi Yusuf untuk menyiapkan data pengiriman barang pengadaan bansos. Disampaikan oleh Totoh M Gunawan bahwa ada fee sebesar 6 persen untuk Aa Umbara.

Menanggapi rekaman tersebut, Yusuf mengatakan dirinya faham terkait dengan permintaan rincian data yang diminta oleh Totoh M Gunawan. Sedangkan untuk permintaan yang kedua, ia mengaku bahwa fee sebesar 6 persen yang ditujukan untuk Aa Umbara hanya akal bulus Totoh M Gunawan.

“Saya beranggapan mungkin pak bupati (Aa Umbara) minta fee 6 persen. Walaupun saya juga tahu bahwa itu akal-akalan pak Totoh saja ke saya,” katanya saat ditanyai JPU KPK, Rabu (15/9/2021).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna telah mengatur tender pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Selain itu, Aa Umbara juga didakwa meminta fee sebanyak 6 persen dari keuntungan dari tender pengadaan tersebut. untuk memuluskan rencana ini Aa Umbara bekerja sama dengan M Totoh Gunawan seorang pengusaha dan juga anaknya Andri Wibawa. Kasus ini bermula pada refocusing anggaran tahun 2020.

Tags: Kasus bansoskasus korupsim Totoh GunawanSaksi persidanganSidang Umbara
Previous Post

Banggar Pastikan Dana Pembangunan Gedung DPRD KBB Siap

Next Post

Forkompimda KBB Kompak Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Hendry Nasir

Next Post
Selama Libur Imlek, Pengunjung Lembang Park and Zoo Meningkat

Forkompimda KBB Kompak Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In