Bandung, BBPOS – Sidang lanjutan kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) yang menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/9/2021).
Dalam lanjutan sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi dari pihak swasta yakni Asep Cahyadinata, Yusuf Sumarna, Hardi, Deni Indra Mulyawan, dan Donih Adhy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha mencecar saksi Yusuf Sumarna terkait adanya permintaan fee oleh Aa Umbara Sutisna. Bahkan, rekaman percakapan saksi dengan Totoh M Gunawan diputar di ruangan sidang.
Dalam rekaman tersebut, M Totoh Gunawan meminta saksi Yusuf untuk menyiapkan data pengiriman barang pengadaan bansos. Disampaikan oleh Totoh M Gunawan bahwa ada fee sebesar 6 persen untuk Aa Umbara.
Menanggapi rekaman tersebut, Yusuf mengatakan dirinya faham terkait dengan permintaan rincian data yang diminta oleh Totoh M Gunawan. Sedangkan untuk permintaan yang kedua, ia mengaku bahwa fee sebesar 6 persen yang ditujukan untuk Aa Umbara hanya akal bulus Totoh M Gunawan.
“Saya beranggapan mungkin pak bupati (Aa Umbara) minta fee 6 persen. Walaupun saya juga tahu bahwa itu akal-akalan pak Totoh saja ke saya,” katanya saat ditanyai JPU KPK, Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna telah mengatur tender pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Selain itu, Aa Umbara juga didakwa meminta fee sebanyak 6 persen dari keuntungan dari tender pengadaan tersebut. untuk memuluskan rencana ini Aa Umbara bekerja sama dengan M Totoh Gunawan seorang pengusaha dan juga anaknya Andri Wibawa. Kasus ini bermula pada refocusing anggaran tahun 2020.