• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

PT Ultrajaya Tbk Menangkan Gugatan Terhadap PUK

by Hendra Hidayat
7 Februari 2019
in Hukum & Kriminal, Info KBB, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
PT Ultrajaya Tbk Menangkan Gugatan Terhadap PUK

Kuasa hukum Jogi Nainggolan menggelar keterangan pers, di Kantor PT Ultrajaya tbk, Jalan Raya Gado Bangkong, Senin (4/2/2019). Foto:BBPOS/Hendra Hidayat

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah,BBPOS – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Klas 1A Khusus Bandung mengabulkan beberapa gugatan PT Ultrajaya tbk terhadap Pengurus Unit Kerja (PUK) serikat buruh PT Ultrajaya pada tanggal 9 Januari 2019 lalu.

Gugatan dengan nomor perkara: 196/Pdt.SUS-PHI/2018/PN.BDG tersebut terkait tuntutan buruh mengenai dana pensiun 2 kali dan 1 kali upah serta masa pensiun yang dirasa tidak sesuai dengan harapan karyawan PT ultrajaya tbk.

Hat itu terungkap saat tim kuasa hukum , Jogi Nainggolan menggelar keterangan pers, di Kantor PT Ultrajaya tbk, Jalan Raya Gado Bangkong, Senin (4/2/2019).

Ia menjelaskan, langkah gugatan tersebut ditempuh oleh PT Ultrajaya tbk lantaran tidak menemui titik temu dalam pertemuan yang melibatkan antara buruh dan perusahaan (Bipartite).

Selanjutnya, pihak perusahaan pun melakukan pertemuan dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB (tripartite) dan hasil yang diperoleh tetap sama yakni tidak ditemukan titik temu antara kedua belah pihak (Buruh dan perusahaan).

“Untuk menyelesaikan perselisihan ini secara normatif antara PUK dan perusahaan PT Ultrajaya tbk kami menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan kami memenagkannya dan sudah ada keputusan incracht pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan, gugatan yang dilakukan oleh pihak PT Ultrajaya terkait tuntutan buruh yang dilayangkan kepada perusahaan tentang UU Ketenagakerjaan NO 13 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang usia pensiun.

“Majelis Hakim PHI telah memutuskan Surat Direktur pada tanggal 9 September 2004 tidak bisa dijadikan acuan karena sifatnya tidak mengikat dan sementara,” tambahnya.

Sementara itu, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang dibacakan oleh kuasa hukum PT Ultrajaya tbk, Jogi Nainggolan, tergugat yakni PUK diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 321 ribu.

“Hal tersebut membuktikan bahwa pihak perusahaan (PT Ultrajaya) memenangkan gugatan,”pungkasnya.(Dra)

Tags: Disnaker KBBJogi NainggolanPT Ultra JayaSerikat Buruh PT Ultra Jaya
Previous Post

Pilu Emi Si Pembuat Peuyeum Bandung

Next Post

Rugi Rp 19 Miliar, PT Ultrajaya Tbk Gugat PUK Secara Perdata

Hendra Hidayat

Next Post
PT Ultrajaya Tbk Menangkan Gugatan Terhadap PUK

Rugi Rp 19 Miliar, PT Ultrajaya Tbk Gugat PUK Secara Perdata

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In