Gadobangkong, BBPOS – Pasca aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan PT Ultrajaya tbk yang tergabung dalam beberapa serikat buruh pada bulan September 2018 lalu, Pt Ultrajaya tbk dirugikan hingga mencapai Rp 19 miliar.
Hal itu memicu pihak perusahaan yakni PT Ultrajaya tbk menggugat Pengurus Unit Kerja (PUK) serikat buruh PT Ultrajaya secara perdata.
“PUK juga kita tuntut secara perdata dan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baleenndah,”ujar tim kuasa PT Ultrajaya tbk, Jogi Nainggolan kepada wartawan saat jumpa pers, di Kantor Ultrajaya, Jalan Raya Gadobangkong (4/2/2019).
Ia menjelaskan, kerugian yang diderita kliennya (PT Ultrajaya) akibat aksi mogok tersebut lantaran aktifitas dalam produksi menjadi terganggu. Pasalnya, beberapa mesin tidak bisa beroperasi dengan baik dan kendaraan roda empat atau lebih untuk distribusi dan bahan baku jadi terhambat.
“Setelah dihitung oleh akunting dan diklarifikasi oleh bagian lainnya secara global kerugian mencapai Rp 19 miliar,” katanya.
Disinggung wartawan terkait siapa saja yang digugat oleh PT Ultrajaya, Jogi mengatakan,tergugat satu yakni PUK secara lembaga dan yang kedua adalah para pengurus PUK.
“Kita serius menangani hal ini. Karena ini diluar normatif, dan mengganggu kepada perusahaan yang menyebabkan kerugian,”pungkasnya. (Dra)