• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Rugi Rp 19 Miliar, PT Ultrajaya Tbk Gugat PUK Secara Perdata

by Hendry Nasir
4 Februari 2019
in Hukum & Kriminal, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
PT Ultrajaya Tbk Menangkan Gugatan Terhadap PUK

Kuasa hukum Jogi Nainggolan menggelar keterangan pers, di Kantor PT Ultrajaya tbk, Jalan Raya Gado Bangkong, Senin (4/2/2019). Foto:BBPOS/Hendra Hidayat

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Gadobangkong, BBPOS – Pasca aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan PT Ultrajaya tbk yang tergabung dalam beberapa serikat buruh pada bulan September 2018 lalu, Pt Ultrajaya tbk dirugikan hingga mencapai Rp 19 miliar.

Hal itu memicu pihak perusahaan yakni PT Ultrajaya tbk menggugat Pengurus Unit Kerja (PUK) serikat buruh PT Ultrajaya secara perdata.

“PUK juga kita tuntut secara perdata dan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baleenndah,”ujar tim kuasa PT Ultrajaya tbk, Jogi Nainggolan kepada wartawan saat jumpa pers, di Kantor Ultrajaya, Jalan Raya Gadobangkong (4/2/2019).

Ia menjelaskan, kerugian yang diderita kliennya (PT Ultrajaya) akibat aksi mogok tersebut lantaran aktifitas dalam produksi menjadi terganggu. Pasalnya, beberapa mesin tidak bisa beroperasi dengan baik dan kendaraan roda empat atau lebih untuk distribusi dan bahan baku jadi terhambat.

“Setelah dihitung oleh akunting dan diklarifikasi oleh bagian lainnya secara global kerugian mencapai Rp 19 miliar,” katanya.

Disinggung wartawan terkait siapa saja yang digugat oleh PT Ultrajaya, Jogi mengatakan,tergugat satu yakni PUK secara lembaga dan yang kedua adalah para pengurus PUK.

“Kita serius menangani hal ini. Karena ini diluar normatif, dan mengganggu kepada perusahaan yang menyebabkan kerugian,”pungkasnya. (Dra)

Tags: Disnaker KBBPT Ultra JayaSerikat Buruh PT Ultra Jaya
Previous Post

PT Ultrajaya Tbk Menangkan Gugatan Terhadap PUK

Next Post

Dinsos KBB Akui Masih Ada Penerima Bansos Tidak Layak

Hendry Nasir

Next Post
Dinsos KBB Akui Masih Ada Penerima Bansos Tidak Layak

Dinsos KBB Akui Masih Ada Penerima Bansos Tidak Layak

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In