Padalarang, BBPOS – Seorang pria tua tewas setelah dikeroyok sekelompok remaja mabuk di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (19/7/2021) dini hari.
Korban bernama Deddy Arjuna (69) dihujani pukulan dan tendangan oleh tiga orang pelaku yakni Guntur Novansa alias Utuy (21), Haris Budiman (21), dan MAPP (16).
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, kasus pengeroyokan itu bermula ketika para pelaku bersama rekan-rekannya yang lain tengah nongkrong sambil mabuk-mabukan di sekitaran Kota Baru Parahyangan, Padalarang. Tak lupa mereka juga menyetel musik dengan kencang dari sebuah mobil.
“Jadi korban ini merasa terganggu dengan musik yang terlalu keras. Ternyata di situ ada belasan remaja lagi nongkrong sambil mabuk-mabukan, mereka disuruh bubar karena mengganggu juga,” beber Yohannes kepada wartawan, Senin (27/7/2021).
Para remaja yang tengah berada di bawah pengaruh minuman beralkohol itu tak terima ditegur dan disuruh bubar oleh korban. Tanpa pikir panjang korban kemudian dikeroyok oleh tiga pelaku yang saat ini sudah diamankan polisi.
“Mereka tidak terima ditegur. Awalnya pelaku Haris Budiman memukul wajah lalu menyeruduk korban hingga terjatuh. Kepala belakang korban mengalami benturan karena menghantam aspal sampai terjadi pendarahan,” tandas Yohannes.
Melihat korban yang sudah tersungkur dan berdarah pada bagian wajah dan kepala belakang ternyata tak membuat pelaku berhenti mengeroyok korban. Pelaku lainnya yakni Utuy dan MAPP malah ikut-ikutan memukul dan menendang korban yang berada dalam keadaan tak berdaya.
“Salah seorang petugas keamanan sempat melerai aksi brutal para pelaku. Tapi para pelaku ini masih terus menendang korban. Setelah itu pelaku langsung kabur. Sementara korban dibawa ke rumah sakit oleh warga namun meninggal di sesaat baru tiba di rumah sakit,” ungkap Yohannes.
Mendapati laporan adanya aksi pengeroyokan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Para pelaku pun berhasil diamankan dalam waktu 24 jam.
“Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Yohannes.
Pelaku Utuy mengatakan saat melakukan aksi pengeroyokan tersebut ia sama sekali dalam keadaan tidak sadar. Lantaran mereka dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Sama sekali enggak sadar, enggak tahu juga wajah korbannya seperti apa. Soalnya waktu itu kita mabuk parah,” pungkas Utuy.