• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Polsek Gununghalu Gelar Operasi Penyekatan Covid-19

by Agusmara
29 Mei 2021
in Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Polsek Gununghalu Gelar Operasi Penyekatan Covid-19
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Gununghalu, BBPOS- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gununghalu bakal melakukan pengetatan di pos penyekatan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Kapolsek Gununghalu, AKP A.Y Yogaswara menjelaskan, kegiatan operasi pengetatan di pos penyekatan tersebut melibatkan 11 anggota Polsek Gununghalu.

“Giat operasi penyekatan massa itu dilakukan di lokasi lokasi pos penyekatan jalan raya Simpang Bunijaya-Rongga,” katanya saat ditemui, Sabtu (29/5).

Ia menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan orang saat akan melakukan Ziarah Qubro ke Makam Keramat Syekh Maulana Muhamad Syafei di Desa Cijenuk Kecamatan Cipongkor.

“Kegiatan ini digelar agar para peziarah tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan diterapkan secara disiplin untuk meminimalisir potensi kerumunan,” katanya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan dengan mengimbau masyarakat denga simpatik dan sopan dan bahasa yang baik sehingga mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat

“Bahwa kegiatan ini berdasarkan pada Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia , Perkap no 23 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Polres dan Polsek serta Surat Perintah Kapolres Nomor: Sprin / / IV / PAM 3.2. / 2021 tanggal 29 Mei 2021,” katanya.

Tags: #kabupaten bandung baratCovid-19Polsek gununghalupos penyekatan
Previous Post

Alhamdulillah, Akhirnya Jalan Selatan KBB Diperbaiki

Next Post

Pemekaran Lembang : Atas Hasrat Politik atau Untuk Kesejahteraan Masyarakat ?

Agusmara

Next Post
Menanti Kajian Epidemiologi: Segera Terapkan PSBB Proporsional dan Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemekaran Lembang : Atas Hasrat Politik atau Untuk Kesejahteraan Masyarakat ?

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In