TARIk ULUR Daerah Otonom Baru (DOB) kembali menguat paska pertemuan Wagub Jabar bersama Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Jabar dan Forum Calon Daerah Otonomi Baru mengajukan pemekaran sembilan wilayah CDOB.
Mencuatnya Lembang sebagai salah satu daerah dari total sembilan daerah yang diusulkan menjadi diskursus di kalangan masyarakat Bandung Barat.
Lembang yang merupakan penyumbang PAD terbesar dari sektor pariwisata terhadap APBD Bandung Barat dinilai lebih baik dimekarkan, padahal untuk pemekaran suatu daerah tidak bisa hanya menjadikan PAD sebagai pilar pembentukan daerah.
Menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 23 tahun 2014 menyatakan bahwa pembentukan daerah harus memenuhi syarat administrasi, teknis dan fisik kewilayahan.
Syarat administratif pemekaran untuk Kabupaten/Kota yang harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Belum lagi syarat teknis dan fisik kewilayahan, jelas rasanya pemekaran wilayah membutuhkan proses dan waktu yang panjang.
Persoalan pemekaran wilayah Lembang saat ini sudah menjadi isu yang sensitif dan cenderung lebih kental nuansa politiknya dibanding esensi dari pemekaran suatu wilayah yakni untuk meningkatkan pelayanan publik, mensejahterakan masyarakat, dstnya.
DEPENDENSI TERHADAP APBN MAKIN BESAR.
Dari tahun 1999 sampai tahun 2014 ada sekitar 223 daerah otonom baru dan 315 calon daerah otonom baru. Dari total sekitar 223 daerah hanya 20% yang dianggap berhasil, 80% dianggap tidak berhasil dan bergantung kepada transfer dana dari pusat, tidak mampu memenuhi kesejahteraan masyarakat, tidak mampu mengubah pelayanan jadi baik, dan tidak memenuhi harapan masyarakat.
Aspek lain yang perlu ditimbang dalam pemekaran suatu wilayah ialah anggaran yang perlu disiapkan. Misal untuk penduduk di bawah 1 juta orang dibutuhkan biaya sekitar 400 Milyar.
Di tengah kondisi Indonesia secara umum yang masih dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi rasanya pemekaran wilayah Lembang dianggap belum urgent.
Menurut Tuerah (2006) meskipun pada dasarnya tujuan akhir dari pemekaran wilayah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui performance diatas, akan tetapi dari beberapa tujuan pemekaran wilayah tersebut nampaknya tujuan peningkatan transfer dana pemerintah ke daerah menjadi “hidden goal”. (Abdullah M.A., 2011).
Permasalahan dalam pemekaran daerah yang paling krusial dari aspek anggaran ialah semakin banyak daerah otonomi baru maka dependensi terhadap APBN semakin besar. Dependensi tersebut dalam hal semakin besarnya transfer daerah yang dibiayai dari APBN ke daerah otonomi baru.
Dari berbagai fakta di atas, maka dengan tegas pemekaran wilayah Lembang dirasa belum diperlukan dan perlu kajian yang komprehensif.
Janji politik Gubernur saat pilgub menambah DOB setidaknya 13 Kabupaten/Kota tidaklah salah bila dilihat bagaimana kondisi Garut Selatan, Sukabumi Utara, dan Bogor Barat misal yang memang terbilang urgent dan perlu segera dimekarkan.
Namun khusus untuk pemekaran Lembang, jelas rasanya masih jauh panggang dari api.
Jangan sampai semangat pemekaran bergeser bukan lagi untuk meningkatkan pelayanan publik dan mensejahterakan masyarakat, melainkan untuk memenuhi hasrat politik segelintir orang/kelompok yang mengatasnamakan masyarakat.
Mudah-mudahan semangatnya untuk kebaikan dan kemaslahatan orang banyak.