Cimahi, BBPOS-Satlantas Polres Cimahi resmi menerapkan pola ganjil genap di dua titik yakni Jalan H Amir Mahmud dan Jalan Gandawija.
Berdasarkan hasil evaluasi Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi penerapan pola tersebut bakal dimulai pada Senin (30/8) mendatang.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto menjelaskan, sebelum menerapkan ganjil genap di jalan Kota Cimahi pihaknya terlebih dahulu melakukan ujicoba selama tiga hari.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan dari rekan-rekan Dishub dan TNI, ganjil genap akan diterapkan mulai Senin sampai Jumat depan,” ungkap Sudirianto.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil untuk mengimbangi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Cimahi 30 Agustus 2021 mendatang.
“Ganjil genap tersebut diberlakukan di dua ruas jalan utama Kota Cimahi yakni Jalan Gandawijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi dan Jalan Jenderal Amir Machmud dari mulai Persimpangan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata atau Cihanjuang,” jelasnya.
Sudirianto menyebut, pada hari ketiga pelaksanaan ujicoba pihaknya menggeser titik pelaksanaan ganjil genap yang sebelumnya di Simpang Sangkuriang menjadi di Simpang Alun-alun Cimahi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan ini.
“Untuk ujicoba hari ketiga ini yang pertama kita sudah bisa menekan kemacetan di jalan saat ganjil genap. Lalu, masyarakat mulai mengerti dan mempersiapkan diri untuk lewat saat ada penerapan ganjil genap. Sudah tahu yang ganjil harus kemana saat tanggal ganjil,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, oola pembatasan ganjil genap itu akan diterapkan setiap Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu dan Minggu pola ganjil genap tidak akan diterapkan.
“Selama ganjil genap tidak akan ada sanksi yang diterapkan. Jadi kami melakukan pendekatan persuasif,” pungkasnya.