Ngamprah, BBPOS – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Sri Dustirawati mengatakan, selama PPKM objek wisata diperbolehkan untuk beroperasi.
Menurut dia, dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak ada ketetapan objek wisata harus tutup. Hanya saja carrying capacity dan jam operasional tetap dilakukan dan mengalami pembatasan lebih ketat.
“Carrying capacity tetap tidak boleh dari 50% serta jam operasional maksimal pukul 19.00 WIB,” ujar Sri, Selasa (12/1/2021).
Ia menambahkan, untuk para pengelola rumah makan atau restoran baik di dalam dan diluar kawasan wisata harus dibatasi kapasitasnya hingga 25%.
“Jarak kursi dan meja juga harus dibatasi ada jeda supaya tidak berdempetan satu sama lain,” bebernya.
Hingga saat ini lanjut dia, sebanyak 66 objek wisata di Kabupaten Bandung Barat sudah diberikan sosialisasi untuk memperketat pengawasan terhadap jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha wisata untuk mengikuti arahan selama PPKM. Serta memaksimalkan pengawasan baik dengan pihak kepolisian, TNI, Dinkes, Satpol PP dan BPBD,” sebutnya.
Sementara itu Public Relation Objek Wisata Farmhouse Lembang, Intania Setiati mengaku selama PPKM pihaknya membuka aktivitas kunjungan sesuai instruksi pemerintah daerah.
Akan tetapi karena kondisi masih pandemi Covid-19 diprediksi kunjungan wisatawan selama PPKM dua pekan ke depan tidak akan banyak mengalami penambahan.
“Sekarang aturan ketat ada pembatasan kunjungan juga tetap sepi. Orang masih pikir-pikir untuk wisata. Tapi kita tetap siap dan antisipasi protokol kesehatan,” tuturnya.