Bandung, BBPOS – Dalam rangka persiapan persidangan di PN Tipikor Bandung, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka kasus suap yakni mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein dan dua tersangka lain ke Rutan Kebonwaru Bandung.
Pelimpahan tersebut dibenarkan oleh Karutan Kebonwaru Bandung, Heri Kusrita saat dihubungi, Senin (19/11/2018). Menurutnya, pelimpahan tersebut sudah dilaksanakan pada hari Jumat (16/11/2018) lalu, namun untuk kepastian pelaksanaan sidang belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut.
“Iya benar masuknya sekitar pukul 14.00 WIB atau 14.30 WIB,” katanya.
Seperti diketahui kasus suap terkait pemberian fasilitas, perijinan atau pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung melibatkan ajudan pribadi Wahid Husein yakni Hendry Saputra dan kedua tersangka lainnya yang merupakan narapidana di Lapas tersebut, Fami Darmawansyah dan Andi Rahmat.
“Untuk ketiga tersangka yaitu Wahid Husein, Hendry Saputra, Fami Darmawansyah sudah dilimpahkan kesini (Kebonwaru,red) saat ini masih masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) kecuali Andi Rahmat yang kembali ke Sukamiskin,” katanya.
Namun demikian, kendati Wahid Husein merupakan mantan Kalapas Sukamiskin Bandung dan pendahulunya di Lapas Kebonwaru, Heri Kusrita menjamin tidak akan ada perlakuan khusus bagi tersangka.
“Nggak ada (Perlakuan Khusus,red) semua diperlakukan sama,” pungkasnya. (Ay)