NGAMPRAH,BBPOS- Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mencatat sebanyak 4.495 perkara perceraian telah diterima hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut diprediksi terus meningkat dan mendekati 6.000 perkara hingga akhir tahun.
Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Dr. Supian Daelani, mengatakan dari 4.495 perkara yang masuk, sebanyak 4.399 perkara telah diputus. Sementara itu, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 4.759 perkara perceraian.
“Permohonan cerai hingga Oktober ini sudah mencapai 4.495 perkara, dan yang telah diputus sebanyak 4.399 perkara. Jika dibandingkan tahun lalu, terjadi peningkatan yang nyata, padahal baru memasuki bulan ke-10,” kata Supian saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Ngamprah, Kamis (8/10/2026).
Menurut Supian, dengan tren pengajuan perkara yang masih berlangsung, jumlah perkara perceraian hingga akhir 2026 berpotensi mendekati 6.000 perkara.
“Kami memprediksi akhir tahun ini jumlah permohonan bisa menyentuh hampir 6.000 perkara,” ujarnya.
Supian menyebut, faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Ngamprah. Mayoritas perkara juga diajukan oleh pihak perempuan.
Sementara itu, perselingkuhan disebut menjadi salah satu faktor lain dengan proporsi sekitar 15 persen dari keseluruhan alasan perceraian.
“Paling banyak diajukan oleh pihak perempuan, dan penyebab utamanya adalah faktor ekonomi. Sementara perselingkuhan berkisar 15 persen saja,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan ekonomi dalam sejumlah kasus kemudian berkembang menjadi konflik rumah tangga yang lebih kompleks, termasuk akibat keterlibatan pasangan dalam judi daring dan pinjaman daring.
Menurutnya, terdapat perkara yang bermula dari suami terjerat judi daring, kemudian menggunakan pinjaman daring untuk kembali berjudi. Kondisi tersebut memicu pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga.
“Pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga muncul karena suami terjerat judi online, lalu mengambil pinjaman online dalam jumlah besar yang digunakan untuk kembali bermain judi online,” tuturnya.
Kondisi tersebut semakin berat ketika pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak mampu mengelola keuangan keluarga.
Di tengah tingginya perkara perceraian, Pengadilan Agama Ngamprah tetap membuka ruang mediasi bagi pasangan yang masih memungkinkan mempertahankan rumah tangganya.
Namun, upaya tersebut belum banyak membuahkan hasil. Supian menyebut hanya sebagian kecil perkara yang berhasil didamaikan melalui mediator.
“Dari jumlah ribuan kasus perceraian, hanya sekitar 28 perkara yang berhasil didamaikan dan pasangan kembali mempertahankan rumah tangganya,” ucapnya.
Menurut Supian, sebagian besar perkara sulit didamaikan karena persoalan rumah tangga yang dibawa ke pengadilan telah berlangsung cukup lama dan berkembang menjadi masalah yang kompleks.
“Sisanya gagal berdamai karena persoalan yang dihadapi sudah terlalu dalam dan kompleks untuk diselesaikan dalam waktu singkat,” pungkasnya.

