LEMBANG,BBPOS- Sebanyak 456 sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Tim Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung Barat di Aula Desa Cibodas dan dihadiri aparatur desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta warga penerima sertipikat.
Kepala Kantah Kabupaten Bandung Barat Dindin Saripudin, S.H., M.H., QRMO., melalui tim yang hadir mengatakan, program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Program PTSL ini tujuannya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Di Bandung Barat, kami terus mengejar target agar semua bidang tanah terdaftar,” ujar perwakilan Tim Kantah Bandung Barat.
Menurutnya, sertipikat memberikan kepastian hukum sekaligus dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah. Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengakses permodalan melalui lembaga perbankan secara legal.
Sementara itu, Iyah (58), warga Kampung Cibodas, mengaku lega setelah tanah yang telah ditempatinya selama sekitar 30 tahun kini memiliki sertipikat resmi.
“Alhamdulillah, senang pisan. Tadinya cuma punya girik, sekarang sudah punya sertipikat atas nama sendiri. Tanah jadi aman dan bisa untuk anak cucu,” katanya.
Kepala Desa Cibodas mengapresiasi pelaksanaan program PTSL yang dinilai membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Ia mengatakan, sebanyak 456 bidang tanah yang diajukan pada tahap tersebut dinyatakan clean and clear sehingga sertipikatnya dapat diterbitkan.
“Program PTSL ini sangat membantu warga kami, terutama masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus sertipikat karena biaya. Dengan PTSL, prosesnya menjadi lebih mudah dan terjangkau,” ujarnya.
Ia mengimbau warga penerima untuk menjaga sertipikat yang telah diterima dengan baik dan menyimpannya di tempat yang aman.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kantah Bandung Barat juga menjelaskan bahwa sertipikat yang diterbitkan saat ini telah menggunakan format sertipikat elektronik. Data kepemilikan tersimpan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN.
Petugas mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir apabila sertipikat elektronik hanya berupa satu lembar karena data pertanahan telah tersimpan dalam sistem.
Program PTSL di Kabupaten Bandung Barat masih terus dilaksanakan untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi bidang tanah masyarakat. Desa Cibodas menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan layanan tersebut.
Penyerahan 456 sertipikat itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pemanfaatan aset tanah masyarakat secara lebih aman dan produktif.
