• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Perbup Pemungutan BPHTB Disosialisasikan, Bupati Umbara: Optimalkan PAD

by Hendry Nasir
11 Desember 2019
in Ekonomi, Headline, Info KBB
Reading Time: 1 min read
0
Perbup Pemungutan BPHTB Disosialisasikan, Bupati Umbara: Optimalkan PAD
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PADALARANG,BBPOS- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyosialisasikan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 18 tahun 2019 tentang Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Hotel Masone Pine Kotabaru Parahyangan. Rabu (11/12/2019).

Pada tanggal 15 september 2009, telah disahkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku secara efektif pada tanggal 1 januari 2010.

Latar belakang pembentukan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 antara lain untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan dan pemerintahan, memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna S,IP menyampaikan, pemerintah daerah mempunyai tanggung besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program atau kegiatan yang ada pada setiap OPD.

“Salah satu yang dijadikan sumber pembiayaan adalah penerimaan daerah dari sektor BPHTB yang terhitung masih lebih signifikan dari pada sektor penerimaan daerah lainnya di Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya

Selain itu, Aa Umbara menginformasikan kepada seluruh peserta sosialisasi agar tahun ini Bandung Barat mendapat kehormatan yaitu memperoleh supervisi dari KORSUPGAH Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor BPHTB.

Tags: AA UMbaraBadan keuangan dan aset daerahBPHTBPajakPemda Bandung Barat
Previous Post

Sekretariat DPRD KBB akan Terapkan Aplikasi SIMPEG, Mudahkan Pantau Legislatif dan ASN

Next Post

SIMPEG DPRD KBB Belum Tepat, Kecuali Dibuat Terpisah

Hendry Nasir

Next Post
SIMPEG DPRD KBB Belum Tepat, Kecuali Dibuat Terpisah

SIMPEG DPRD KBB Belum Tepat, Kecuali Dibuat Terpisah

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In