PADALARANG,BBPOS- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyosialisasikan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 18 tahun 2019 tentang Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Hotel Masone Pine Kotabaru Parahyangan. Rabu (11/12/2019).
Pada tanggal 15 september 2009, telah disahkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku secara efektif pada tanggal 1 januari 2010.
Latar belakang pembentukan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 antara lain untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan dan pemerintahan, memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna S,IP menyampaikan, pemerintah daerah mempunyai tanggung besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program atau kegiatan yang ada pada setiap OPD.
“Salah satu yang dijadikan sumber pembiayaan adalah penerimaan daerah dari sektor BPHTB yang terhitung masih lebih signifikan dari pada sektor penerimaan daerah lainnya di Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya
Selain itu, Aa Umbara menginformasikan kepada seluruh peserta sosialisasi agar tahun ini Bandung Barat mendapat kehormatan yaitu memperoleh supervisi dari KORSUPGAH Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor BPHTB.