PADALARANG,BBPOS- Respon positif DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terhadap penerapan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) kepada legislatif sangat diapresiasi. Namun berdasarkan Permendagri No.17 Tahun 2000 belum tepat diterapkan untuk anggota dewan, kecuali sistemnya terpisah dan tersendiri dari SIMPEG.
Pengamat Politik dari Universitas Nurtanio Djamu Kertabudi mengatakan, memang
Pemda KBB saat ini lagi membangun data base kepegawaian yang berbasis elektronik.
“Tujuan Pemda ini untuk pengambilan keputusan pimpinan dalam proses pengembangan karir ASN melalui pemantauan, pengawasan, dan mendorong disiplin dan peningkatan kinerja,” ujarnya kepada wartawan, dan Kamis (12/12/2019).
Djamu pun mengapresiasi Ketua DPRD KBB Rismanto merespons positif bahkan menyetujui sistem ini diterapkan pada 50 Anggota DPRD KBB. Namun, kata dia, tentu saja sikap ini memunculkan pro kontra di internal lembaga dewan ini.
“Dalam satu sisi, kita patut memberikan apresiasi kepada sikap ketua dewan ini dalam rangka peningkatan disiplin dan tanggung jawab anggota dewan untuk meningkatkan kinerjanya,” tandasnya.
Menurut dia, kedudukan DPRD sudah jelas bersama kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian anggota DPRD dinyatakan sebagai pejabat daerah.
Namun, lanjut dia, tidak tepat kiranya SIMPEG ini diterapkan pada anggota DPRD, karena sistem ini sesuai dengan peraturan perundangan hanya diterapkan bagi ASN.
“Proses pengambilan keputusan di lembaga dewan ini bersifat kolektif kolegial. Artinya, apabila dewan melalui mekanisme semestinya berkehendak menerapkan Sistem Informasi Manajemen DPRD KBB yang bertujuan mendorong peningkatan disiplin, tanggung jawab dan kinerja anggota dewan.
“Bisa saja menerapkan sistem aplikasi tersendiri dan terpisah dengan SIMPEG,” pungkasnya.
Sebelumnya, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera menerapkan Aplikasi Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dijajarannya. Hal tersebut guna melakukan pendataan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Dewan dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Kami sedang menyosialisasikan aplikasi SIMPEG kepada jajaran sekretariat DPRD. Tentu kedepannya, segala sesuatu pekerjaan bisa mudah dalam penyelesaian administrasi ASN dan Anggota DPRD dengan menggunakan SIMPEG,” ujar Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dudi pada Sekretariat DPRD KBB, Rabu (11/12/2017).
Dudi mengatakan, menghadapi
SIMPEG direncanakan pada tahun 2020, namun untuk tahun sekarang sudah dilakukan tetapi sambil berjalan. Akan tetapi, semua itu harus didukung data-data kepagawaian dan program kerja satu tahun kedepan.
Dudi menambahkan, untuk program kunjungan kerja (Kunker) keluar kota, sekarang mengunakan aplikasi absensi mobile digital. Misalnya, kunjungan ke DPRD Yogyakarta, nanti kehadirannya akan muncul disana. Jadi anggota dewan tidak bisa diwakilkan sama orang lain, semua kegiatan tidak akan fiktif.
“Kami berharap dengan adanya aplikasi SIMPEG, sistem surat menyurat digital diakhiri verifikasi anggaran, semua itu menjadikan disiplin anggaran dan menghindari kegiatan fiktif,” ujarnya.