Ngamprah, BBPOS – Pemasangan Iklan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Daerah (LPPD) Pemkab Bandung Barat tahun 2018 di salah satu media cetak harian, dinilai tidak transparan dan terkesan pilih-pilih.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Andi Halim pada wartawan, Selasa (9/4/2019) di Padalarang.
“Saya perhatikan dari tahun ke tahun, penayangannya hanya di media itu-itu saja. Jadi tidak aneh kalau ada asumsi minor dari media lainnya?,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini sejumlah media cetak harian baik berskala lokal, regional maupun nasional masih eksis terbit. Terbitan Bandung Raya saja, tidak kurang 10 media cetak harian masih beredar di masyarakat.
Jusrtu ia menyayangkan, untuk pemasangan LPPD Pemkab Bandung Barat masih dimonopoli salah satu media saja. Padahal ia mendapat keluhan dari insan media, jika pemasangan iklan dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Bandung Barat yang bernilai Rp130 juta tersebut terkesan tertutup.
“Harusnya kan terbuka. Mekanismenya seperti apa untuk mendapatkan pemesanan iklan itu. Apakah melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan) atau penunjukan langsung?” ucapnya.
Dengan yang dilakukan Bagian Tapem kata Andi, bisa menimbulkan tafsiran lain bagi media-media lain.
Ia berpendapat akan lebih bagus sebelum dipasang iklan itu, media lainnya diberikan kesempatan menjadi kompetitornya.
“Lagipula harus jelas dasar pertimbangan pemasangan itu. Karena profesionalkah atau ada pertimbangan lain yang saling menguntungkan?” tanyanya.
Terpisah Kasubag Pelayanan Pengadaan Bagian Pengadaan, Amir Mahmud mengatakan jika pemesanan hotel, pembelian koran atau majalah dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) tidak melalui ULP.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pemerintah Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Barang/ Jasa yang Perkecualian pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Jadi untuk pemasangan iklan LPPD, tidak termasuk ULP,” singkatnya.
Sementara Kabag Tapem KBB Hendra Trismayadi berdalih jika pemasangan Iklan LPPD Tahun 2018 tersebut telah sesuai dengan mekanime. “Media yang masang (LPPD), mengajukannya secara resmi dari perusahaannya dan ditandatangani direkturnya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan jika pemasangan iklan tersebut, telah dibenarkan secara aturan yang mengacu pada LKPP No 12 tahun 2018. Namun ia tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang mekanisme penetapan pemasangan tersebut.
Ia juga tidak bisa menjelaskan dasar pertimbangan untuk menentukan media tersebut. Meskipun ia mengakui ada salah satu media cetak besar lainnya, yang mencoba mengajukan permohonan pemasangan iklan LPPD tersebut. Tanpa menjawab pertanyaan wartawan penolakn media lainnya, Hendra tetap pad pendiriannya bahwa keputusannya tidak salah.
“Nggak ada apa-apa kok. Kita pasang ke media itu karena berdasarkan pengajuan saja dari medianya secara resmi,” ujarnya. (Nie)