NGAMPRAH,BBPOS,-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 September 2022.
SK itu diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Aa Umbara yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan bansos COVID-19 pada 2021 lalu.
Dengan demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dipastikan akan melenggang menjadi Bupati Bandung Barat definitif dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Hengky Kurniawan saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati diberi mandat untuk memimpin roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan diangkat sebagai Plt Bupati merujuk pada formulir berita yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Nomor 15/KU.12.01/Pem otda, tertanggal 9 April 2021.
Rencananya, DPRD Bandung Barat akan menggelar Sidang Paripurna Istimewa untuk mengumumkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat (SK PTDH) untuk Aa Umbara.
Baru setelah itu, DPRD Bandung Barat mengusulkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk diputuskan menjadi Bupati definitif ke Mendagri melalui Pemprov Jabar.
Pengamat Politik Unjani Arlan Sidha mengatakan, dengan keluarnya SK Mendagri tersebut, Hengky secara otomatis akan menjadi Bupati definitif, dengan demikian Hengky akan lebih leluasa untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan politiknya.
“Kalau sudah ada SK pemberhentian (Aa Umbara) prosesnya tidak akan berlalu lama, bisa mungkin satu atau dua minggu ke depan Hengky punya otoritas bisa sah menjadi definitif bupati Bandung Barat,” ujar Arlan, Kamis (6/10/2022).
Hengky akan mengemban amanat baru sampai masa jabatannya habis pada bulan Oktober 2023 mendatang. Selama itu, ia akan memimpin Bandung Barat seorang diri tanpa didampingi Wakil Bupati.
“Kalau merujuk pada peraturan pada undang-undangan berlaku. Itu kalau masa jabatan definitifnya lebih dari 18 bulan saya rasa perlu wakil, tapi kalau gak salah sisa masa jabatannya kurang dari 1 tahunan, artinya ini tidak perlu ada wakil bupati. Jadi saya pikir kalau melihat pada aturan wakil bupati tidak diperlukan setelah pak Hengky dilantik menjadi definitif,” papar Arlan.
Menurut Arlan, langkah awal yang hendak dilakukan oleh Hengky adalah menyiapkan gerbong di tubuh Pemkab Bandung Barat untuk menguatkan citra baik wajah pemerintahan yang dipimpinnya.
“Paling tidak sampai 2023, Hengky harus benar-benar clear menjalankan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat. Membentuk team work di awal menjabat itu hal yang wajar untuk mengerjakan kerja-kerja politik ke depan yang seharusnya bisa mencerminkan citra baik dirinya,” kata Arlan.
Rotasi mutasi jabatan menjadi cara yang mungkin dilakukan untuk menyiapkan team work selama masa jabatannya. Lebih dari itu, jeda waktu selama kurang lebih 1 tahun setelah masa jabatan habis pun akan menjadi pertaruhan politik untuk Pilkada 2024.
“Untuk 2023, saya yakin hampir semua kepala daerah, mereka akan mempersiapkan untuk 2024. Kalau saya melihat Hengky akan mencitrakan diri yang baik, dalam konteks pembangunan di Bandung Barat sehingga masyarakat bisa percaya dan partai politik yang mengusung juga yakin betul bahwa Hengky punya kapasitas dan kapabilitas untuk maju lagi 2024,” tutur Arlan.
Selama Hengky menjabat sebagai Bupati definitif, pekerjaan rumah yang musti dituntaskan adalah merealisasikan janji-janji politik yang ia usung bersama Aa Umbara sebelumnya.
Realisasi janji politik ini menjadi ukuran keberhasilan yang nantinya memunculkan citra baik yang dipandang oleh masyarakat Bandung Barat maupun partai politik.
“Salah satu citra baiknya adalah konsisten pada janji-janji politiknya beliau ketika beliau menjadi kepala daerah,” pungkasnya.