NGAMPRAH, BBPOS- Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Bandung Barat Faisal Sulaina menyebutkan tengah melakukan koordinasi dengan Biro Pemprov Jawa Barat (Jabar) terkait regulasi defenitif Bupati KBB.
Disamping itu, pihaknya pun sementara tengah memaksimalkan persiapan rapat Paripurna untuk menindaklanjuti surat pemberhentian Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna.
“Saat ini tinggal menindaklanjuti dengan Paripurna saja, kebetulan siang ini dilakukan rapatnya,” ujar Faisal saat dihubungi BBPOS, Jumat (7/10/2022).
Menurut Faisal, untuk proses selanjutnya dewan akan melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa Pengumuman bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (SK PTDH), sudah terbit pa Aa Umbara.
Agenda selanjutnya, dewan mengusulkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk di-SK-kan menjadi bupati devinitif ke Mendagri melalui Pemprov Jabar.
“Nanti Mendagri mengeluarkan SK Penunjukan Devinitif, dan turun lagi ke Gubernur untuk melantik (Hengky Kurniawan),” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris DPRD KBB Rony Rudyana menjelaskan, agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pengumuman pemberhentian Aa Umbara Sutisna sebagai Bupati Bandung Barat.
Termasuk, mengusulkan Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat definitif sisa masa jabatan 2018-2023.
“Jadi agendanya itu saja, membacakan surat dari Mendagri terkait dengan pemberhentian Bupati Aa Umbara, sekaligus pengusulan Hengki Kurniawan menjadi Bupati Bandung Barat,” jelasnya.
Ia menyebut, rapat paripurna tersebut bakal digelar secara terbuka yang rencananya bakal dihadiri Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Forkopimda KBB, dan tamu undangan lainnya.
Disinggung soal proses selanjutnya, ia menyebut, nantinya kewenangan melantik bupati definitif dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat.
Namun, sambung dia, proses tersebut juga membutuhkan waktu karena di provinsi saja sekitar 10 hari kerja, kemudian di Kemendagri juga.
“Keputusan pelantikan oleh gubernur, namun yang jelas karena sisa masa jabatannya tinggal satu tahun maka bupati definitif nantinya tidak akan didampingi oleh wakil bupati hingga masa akhir jabatannya,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor selama 5 tahun dan dicabut hak politiknya. Aa Umbara tersandung kasus tindakan korupsi Bansos Covid-19 pada tahun 2020.
Selanjutnya, Pemda Bandung Barat menerima Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, pada 23 September 2022 lalu.