NGAMPRAH,BBPOS- Pemprov Jawa Barat mengluarkan Surat Edaran Gubernur Jabar bernomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Terkait, memberlakukan kebijakan aktivitas malam hari atau jam malam bagi peserta didik supaya tak keluyuran.
Menangapi hal itu, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mendukung penerapan kebijakan tersebut dinilai efektif untuk menjaga dan melindungi generasi muda. Pendekatan terhadap kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan konteks lokal masing-masing.
” Jadi aturan itu menetapkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB,” katanya, Senin (2/5/2025).
Ia menambahkan, dirinya memberikan perhatian khusus di wilayah Lembang sebagai salah satu destinasi wisata yang memiliki intensitas sosial tinggi, terutama di malam hari saat akhir pekan atau musim liburan.
“Kita tidak menutup mata, memang dalam situasi tertentu ada pelajar yang nongkrong hingga larut malam, bahkan di titik-titik yang rawan. Ini harus diantisipasi agar tidak berkembang ke hal-hal negatif,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan berkoordinasi dengan Forkopimda, Dinas Pendidikan, kepolisian, MUI, serta para tokoh masyarakat dan pihak sekolah guna menyusun pendekatan terbaik terkait penerapan jam malam bagi pelajar.
“Kami ingin hadir tidak hanya sebagai penertib, tapi sebagai pembina. Langkah-langkah ke depan harus tetap menjunjung unsur edukasi, pembinaan, dan perlindungan terhadap anak-anak kita,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkab Bandung Barat mendukung penuh setiap kebijakan strategis yang digagas dan dijalankan oleh Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, dan berdaya.
“Apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur, termasuk kebijakan jam malam pelajar ini, tentu kita dukung penuh. Ini sejalan dengan semangat kami membangun Bandung Barat yang Amanah, dan menjadi bagian dari visi besar Jabar Istimewa—Lembur diurus, Kota ditata,” tandasnya.