Ngamprah, BBPOS – Tempat wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih tutup meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun ke level 3.
PPKM Level 3 di Bandung Barat sendiri mulai berlaku dalam perpanjangan PPKM Darurat tanggal 24 – 30 Agustus 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan bahwa, di PPKM level 3 ini tempat makan atau restoran dikecualikan.
“Kalau untuk level 3 memang pariwisata masih belum bisa dibuka,” katanya saat ditemui di Ngamprah, Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, seperti rumah makan dan restoran yang sudah diperbolehkan buka namun dengan pembatasan-pembatasan.
“Kecuali tempat makan tentu dengan dibatas kapasitasnya. Kita masih mengikuti aturan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini tren kasus Covid-19 di wilayahnya turun cukup signifikan. Hal tersebut terlihat dari Bed Occupancy Rate (BOR) yang berada di angka 30 persen.
“Tren di kita turun terus alhamdulillah, BOR kita juga di angka 30 persen, mulai menurun dan saatnya perbaikan ekonomi,” katanya.
Sementara itu, persiapan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Bandung Barat pun saat ini tengah menunggu akselerasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi kalangan pelajar.
“Targetnya harus vaksinasi dulu, kalau sudah vaksin pelan-pelan kita pembelajaran tatap muka kita mulai dengan kapasitas dan juga prokes Covid-19 secara ketat,” tegasnya.
Hengky mengimbau, kendati tren kasus Covid-19 di wilayahnya melandai namun pihaknya meminta masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan disiplin.
Hal senada diungkapkan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo, menurutnya, masyarakat diminta bersabar terlebih dahulu untuk berwisata di Kabupaten Bandung Barat menunggu arahan dari pemerintah pusat selanjutnya.
“Semua wisata di KBB memang masih ditutup, sesuai Inmenndagri bahwa wilayah yang berada di Level 3 belum dapat membuka kawasan objek wisata,” katanya.
Namun demikian, untuk kegiatan restoran dan cafe dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat pada penerapan PPKM Level 3 ini.
“Ketentuannya kan sudah jelas waktu makan di restoran dan kafe dibatasi hanya 30 menit serta maksimal 25 persen dari kapasitas tempat tersebut,” pungkasnya.