Padalarang, BBPOS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah di 27 Kab/Kota Jawa Barat tak terkecuali Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penetapan tersebut merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo. Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro menjangkau cakupan wilayah terkecil, yaitu Rukun Tetangga (RT) di desa.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya mengimbau pemerintah desa (Pemdes) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran virus Corona.
“Mengharapkan semua desa untuk mendukung PPKM berskala mikro dengan penyesuaian penggunaan anggaran yang ada terlebih dahulu,” katanya kepada BBPOS, Kamis (11- 2/2021).
Dijelaskannya, berbagai kewajiban di desa termasuk pemanfaatan dana desa sudah dituangkan dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 tahun 2021 terkait dengan pelaksanaan PPKM Mikro.
Selain itu, desa dapat mengalokasikan anggaran dengan melakukan recofusing APBDes di desanya masing-masing disesuaikan dengan aturan Pemendagri nomor 20 tahun 2018.
“Dalam Permendes nomor 13 tahun 2020 serta tentang pengelolaan keuangan desa, Permenkeu nomor 222 /PMK.07/2020 Tentang pengelolaan dana desa dan Instruksi Mendagri nomor 3 Tahun 2020 Tentang penanggulangan Corona virus disease 2019 (COVID 19) di desa melalui anggaran pendapatan dan Belanja Desa,” jelas dia.
Meski Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 belum cair hingga saat ini. Namun kata dia, dalam penanganan pandemi COVID-19 kebijakan pihak Pemdes paling sedikitnya 8% dari DD untuk mendukung PPKM mikro.
“Intinya, seluruh aktivitas terkait PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa. Namun itu semu harus sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknisnya,” tutup Wendi.