• Login
  • Register
Bandung Barat Pos
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa
No Result
View All Result
Tulis
Bandung Barat Pos
No Result
View All Result
  • Info KBB
  • Sosial
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Seputar Desa

Pemda KBB Sesuaikan Tarif PBB Berdasarkan Zonasi

by Suwitno Gimnastiar
1 Oktober 2019
in Ekonomi, Info KBB
Reading Time: 2 mins read
0
Pemda KBB Sesuaikan Tarif PBB Berdasarkan Zonasi

Ilustrasi, Foto istimewa/Net

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ngamprah, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggunakan sistem zonasi dalam menentukan besaran tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu diberlakukan guna memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bandung Barat melalui Kepala Bidang Pajak II (PBB dan BPHTB), Rega Wiguna menyatakan Perda sebelumnya telah mengatur perbedaan besaran tarif PPB yang disesuaikan berdasarkan wilayah. Menurutnya ada beberapa aspek yang dijadikan acuan dalam menentukan besaran PBB tersebut.

“Sudah ada pendekatan yang dilakukan untuk mengkaji besaran pajak, memang sudah ada zonasi. Jadi, semua daerah tidak dipukul rata untuk tarifnya,” ujarnya di Ngamprah, Senin (30/9/2019).

Berdasarkan peraturan pemerintah Bandung Barat, besaran tarif PBB selalu disesuaikan dengan masing-masing zonasi yang ditetapkan. Salah satunya kawasan kumuh yang memiliki besaran tarif pajak lebih rendah dibanding zona perdagangan maupun zona lainnya.

Selain perbedaan dalam menentukan tarif PBB berdasarkan zonasi antara perdagangan dengan kumuh, perbedaan tarif PBB di Bandung Barat juga berlaku pada masyarakat tertentu dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Rega menjelaskan, PBB tidak bisa dibebaskan secara cuma-cuma, namun kebijakan keringanan tersebut berlaku bagi kalangan masyarakat tertentu.

Keringanan itu pun kata dia, diberikan hanya untuk kalangan masyarakat kecil agar tidak merasa keberatan dengan besaran tarif yang ditetapkan Pemda Bandung Barat.

“Jadi warga boleh mengajukan keringanan kepada dinas PBB, tapi intinya tetap tidak dapat dibebaskan atau digratiskan,” imbuhnya.

Ditambahkannya, kenaikan PBB NJOP terakhir mengalami kenaikan pada tahun 2014 lalu. Kenaikan PBB itu dilakukan berdasarkan imbauan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, fluktuasi kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bandung Barat dinilai cukup tinggi, sedangkan NJOP-nya terlalu rendah.

Sebenarnya, lanjut Rega dengan kenaikan NJOP memberikan keuntungan bagi pemilik tanah dan bangunan.

“NJOP naik akan berpengaruh kepada nilai jual tanah itu sendiri,” pungkasnya. (Wit)

Tags: BPKD KBBPajakPbb dan bphtbPemda Bandung BaratRega
Previous Post

Gugatan Benny Bacthiar Dikabulkan

Next Post

20 Hektare Lahan Padi di Bandung Barat Gagal Panen

Suwitno Gimnastiar

Next Post
20 Hektare Lahan Padi di Bandung Barat Gagal Panen

20 Hektare Lahan Padi di Bandung Barat Gagal Panen

Please login to join discussion
Facebook Twitter Instagram Youtube

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

No Result
View All Result
  • .
  • Home
  • Tentang Kami

© PT. Bandung Barat Media | Bandung Barat Pos

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In