Ngamprah, BBPOS – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggunakan sistem zonasi dalam menentukan besaran tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu diberlakukan guna memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bandung Barat melalui Kepala Bidang Pajak II (PBB dan BPHTB), Rega Wiguna menyatakan Perda sebelumnya telah mengatur perbedaan besaran tarif PPB yang disesuaikan berdasarkan wilayah. Menurutnya ada beberapa aspek yang dijadikan acuan dalam menentukan besaran PBB tersebut.
“Sudah ada pendekatan yang dilakukan untuk mengkaji besaran pajak, memang sudah ada zonasi. Jadi, semua daerah tidak dipukul rata untuk tarifnya,” ujarnya di Ngamprah, Senin (30/9/2019).
Berdasarkan peraturan pemerintah Bandung Barat, besaran tarif PBB selalu disesuaikan dengan masing-masing zonasi yang ditetapkan. Salah satunya kawasan kumuh yang memiliki besaran tarif pajak lebih rendah dibanding zona perdagangan maupun zona lainnya.
Selain perbedaan dalam menentukan tarif PBB berdasarkan zonasi antara perdagangan dengan kumuh, perbedaan tarif PBB di Bandung Barat juga berlaku pada masyarakat tertentu dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Rega menjelaskan, PBB tidak bisa dibebaskan secara cuma-cuma, namun kebijakan keringanan tersebut berlaku bagi kalangan masyarakat tertentu.
Keringanan itu pun kata dia, diberikan hanya untuk kalangan masyarakat kecil agar tidak merasa keberatan dengan besaran tarif yang ditetapkan Pemda Bandung Barat.
“Jadi warga boleh mengajukan keringanan kepada dinas PBB, tapi intinya tetap tidak dapat dibebaskan atau digratiskan,” imbuhnya.
Ditambahkannya, kenaikan PBB NJOP terakhir mengalami kenaikan pada tahun 2014 lalu. Kenaikan PBB itu dilakukan berdasarkan imbauan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, fluktuasi kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bandung Barat dinilai cukup tinggi, sedangkan NJOP-nya terlalu rendah.
Sebenarnya, lanjut Rega dengan kenaikan NJOP memberikan keuntungan bagi pemilik tanah dan bangunan.
“NJOP naik akan berpengaruh kepada nilai jual tanah itu sendiri,” pungkasnya. (Wit)