Bandung, BBPOS – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dan membatalkan keputusan Wali Kota Bandung terkait pengangkatan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung.
Hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan kasus sengketa pelantikan Sekda Kota Bandung di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (1/10/2019).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Tri Indra Pramana menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, dan mengabulkan gugatan tergugat seluruhnya, dan membatalkan keputusan Wali Kota Bandung mengenai pengangkatan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung.
“Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Wali Kota Bandung mengenai pemberhentian Jabatan Ema Sumarna dari Kepala BPPD menjadi Sekda Kota Bandung,” katanya.
Majelispun memerintahkan agar pihak tergugat melaksanakan keputusan PTUN Bandung, dan mengangkat tergugat menjadi Sekda Kota Bandung.
“Mewajibkan tergugat membayar biaya perkara Rp 516 ribu,” ujarnya.
Atas keputusan majelis tim kuasa hukum Pemkot Bandung langsung mengajukan banding.(Ay)