Ngamprah, BBPOS – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel dan restoran. Pasalnya, kesadaran wajib pajak dari sektor tersebut dinilai masih rendah.
Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandung Barat, Hasanudin mengatakan, pajak hotel dan restoran merupakan salah satu sumber PAD yang cukup potensial di Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, pihaknya melakukan berbagai cara agar para wajib pajak melakukan kewajibannya secara rutin tiap tahun. Kendati pada kenyataannya hanya dua hotel saja di Kabupaten Bandung Barat yang melaksanakan kewajibannya (bayar pajak) hingga tuntas.
“Guna memperoleh penerimaan pajak daera sesuai target yang ditentukan, pemungutan pajak harus dilakukan secara teliti. Seperti halnya di KBB hanya dua hotel saja yang telah membayar pajak seratus persen,” kata Hasanudin di ruang kerjanya, Ngamprah, Jumat (14/12/2018).
Ia menambahkan, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, pihaknya akan memanfaatkan sistem jaringan. Selain itu, BPKAD Bandung Barat juga bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani hal tersebut.
“Banyak yang mengabaikan kewajibannya dalam membayar pajak sampai melalaikannya. Padahal hal tersebut salah satu pelanggaran hukum yang bisa dikenakan pidana,” tambahnya.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, mulai Januari tahun 2019 mendatang, para wajib pajak harus menuntaskan kewajibannya membayar pajak hingga seratus persen. Jika ditemukan tunggakan, jumlahnya akan dikalkulasikan berdasarkan total data hingga tahun terakhir yang belum dibayar. BPKAD akan turun berbarengan bersama auditor pajak serta petugas penegak hukum lainnya dalam menindak dan mengaudit jumlah pajak yang harus dibayar.
“Kita akan turun langsung ke lapangan bersama auditor pajak dan Sat Pol PP, jika ditemukan hotel atau restoran yang “nakal” akan langsung diberikan sangsi, misalkan hotel A membayar pajak Rp 4 juta perbulan tapi ketika di audit petugas seharusnya membayar 10 juta. Hal tersebut merupakan tindakan penggelapan pajak dan bisa masuk ke ranah pidana,” katanya. (WIT)